Penahanan Pasutri Polisi-Jaksa di Riau Tersangka Kasus Suap Narkoba Diperpanjang 20 Hari
Jumat, 15 Desember 2023 - 21:40:33 WIB
PEKANBARU - Kejaksaan Tinggi Riau memutuskan memperpanjang masa penahanan pasangan suami istri, jaksa SH dan polisi Bripka BA. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap narkoba.
Meskipun masa penahanan BA telah habis sejak November lalu, Kejati Riau memperpanjangnya selama 20 hari lagi. Karena berkas perkara belum siap dilimpahkan.
Bambang, Kasi Penerangan dan Hukum Kejati Riau, mengungkapkan bahwa penyidik masih intensif dalam proses pemberkasan sebelum mengirim kasus ini kepada jaksa penuntut umum untuk disidangkan. Status tahanan BA dan tahanan kota SH keduanya diperpanjang, dan Bambang memastikan kelengkapan berkas perkara termasuk keterlibatan tersangka lain dalam kasus ini.
"Diperpanjang 20 hari lagi," kata Bambang dikutip dari detiksumut.
Ia menjelaskan perpanjangan masa penahanan BA, yang pada awalnya ditahan selama 20 hari sejak November. Istri BA, jaksa SH, juga mengalami perpanjangan status tahanan. Keduanya masih dalam proses pemberkasan yang dilakukan oleh penyidik Kejati Riau.
Sebagai informasi, pasangan suami istri ini, yakni jaksa SH dan polisi Bripka BA, dijadikan tersangka pada bulan November lalu setelah menerima suap terkait penanganan kasus narkoba yang sedang ditangani oleh jaksa SH. Bripka BA diduga menerima sejumlah uang terkait penanganan perkara tersebut.
Bambang memastikan bahwa penyidik Adhiyaksa terus bekerja keras untuk melengkapi berkas perkara tersebut sebelum diserahkan kepada jaksa penuntut umum. Rincian lebih lanjut akan disampaikan kepada publik setelah berkas perkara lengkap dan kasus ini siap untuk disidangkan. (*)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :