PEKANBARU - Empat orang tersangka penyelundup narkoba diringkus Satres Narkoba Polresta Pekanbaru. Dari keempat pelaku disita barang bukti 3,5 kilogram sabu dan 1.441 butir ekstasi (inek).
Kasus ini terungkap berdasarkan kerjasama Satreskrim Polresta Pekanbaru bersama Avseq Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru. Keempat pelaku dibekuk di tiga lokasi berbeda. Barang haram ini rencananya akan dikirim ke Pulau Jawa melalui jasa ekspedisi.
Kapolresta Pekanbaru, KBP Jefri RP Siagian mengatakan, barang haram itu akan dikirim dari Pekanbaru melalu bandara SSK II ke Jawa Timur dan diterima oleh tersangka A alias Pin.
"Dua TKP merupakan kerjasama antara Avseq Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru dengan Satres Narkoba Polresta Pekanbaru. Operasi ini berlangsung selama tiga hari di tiga lokasi berbeda," kata Jefri, Selasa (12/12/2023).
Penangkapan pertama terjadi pada Senin (27/11/2023). Pada operasi ini, polisi berhasil membekuk 2 tersangka yakni FAS dan FK. Keduanya berperan sebagai penerima dan sebagai pengirim barang.
"Dari tersangka disita barang bukti 295 gram sabu yang akan dikirim ke luar Pekanbaru," jelas Jefri.
Penangkapan kedua, terjadi pada Selasa (28/11/2023). Dalam operasi ini, petugas berhasi membekuk seorang tersangka inisial SA. Selain pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti 3 Kg sabu dan 1.392 butir ekstasi.
"Total 3 Kg sabu 1.392 butir ekstasi dari tersangka SA disita di terminal kargo Bandara SSK II Pekanbaru. Selanjutnya dilakukan pengembangan, barang haram itu akan dikirim ke Bangkalan, Provinsi Jawa Timur (Jatim)," jelas Jefri.
Kemudian, polisi berangkat menuju Jatim untuk melakukan pengembangan. Sesampai di Jatim, polisi menemukan sejumlah bahan kimia diduga sebagai bahan pembuat sabu. Bahan ini digunakan untuk memproduksi sabu di rumah pelaku, diduga sebagai home industri sabu.
"Pada saat pengungkapan di Jatim, ditemukan di lokasi 1 paket sedang narkotika jenis sabu, alkohol, ethanol dan bahan kimia lain. Ini (narkoba, red) belum jadi, cuma zat kimianya saja," tutur Jefri.
Penangkapan terakhir terjadi pada Rabu (29/11/2023) di sebuah tempat karaoke yang berada di Jalan Delima, kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru. Di lokasi ini, petugas menyita 49 butir pil ekstasi dan mengamankan tiga tersangka yakni Z alias Fahmi, MR alias Gopal, dan HP alias Hanafi.
"Barang haram ini akan di jual kepada pengunjung di KTV tersebut," tutur dia
Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 juncto pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Penulis: Bayu
Editor: Riki
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :