Jaksa Lengkapi Berkas Kasus Pembobolan Rekening Nasabah dan Kas Bank Daerah Syariah di Inhu
Sabtu, 09 Desember 2023 - 22:00:02 WIB
|
ilustrasi |
Baca juga:
|
PEKANBARU - Jaksa penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau, saat ini masih melengkapi berkas kasus pembobolan rekening nasabah dan kas di bank daerah syariah di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu).
Tersangka dalam kasus ini adalah AR, pegawai bank yang bertugas di bagian teller sekaligus customer service.
Akibat perbuatan tersangka, timbul kerugian keuangan negara sebesar Rp7,4 miliar.
Tersangka sendiri sudah ditahan oleh jaksa penyidik.
"Sekarang lagi tahap penyelesaian pemberkasan," ujar Asisten Pidsus Kejati Riau, Imran Yusuf, Sabtu (9/12/2023).
Ia menuturkan, penyidik rencananya akan memeriksa sejumlah saksi lagi yang masih dibutuhkan keterangannya untuk melengkapi berkas perkara.
"Rencana pemeriksaan Ahli dari internal auditor Bank," ungkap Imran.
Tersangka AR dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam proses penanganan kasus ini, sejumlah orang sudah diperiksa sebagai saksi. Tim jaksa juga mengumpulkan alat bukti lainnya.
Tersangka AR, diketahui telah mengambil dana dari rekening nasabah dengan jumlah total sebesar Rp5.254.771.304, dan mengambil uang kas bank sebesar Rp2.210.537.000.
Atas perbuatan AR tersebut, telah merugikan negara dalam hal ini bank daerah di Riau, tepatnya di Kuala Kilan sebesar Rp7.465.308.304.
Untuk mempermudah proses penyidikan, terhadap AR dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru untuk 20 hari ke depan, terhitung sejak tanggal 22 November 2023.
Dari informasi yang dihimpun, AR diduga melakukan tindak pidana korupsi pengambilan dana nasabah dan uang kas dengan total Rp7.465.308.304. Tindakan fraud itu terjadi di kantor bank di Indragiri Hulu Kuala Kilan sejak tanggal 30 Juli 2018 sampai dengan 5 Mei 2023.
Tindakan fraud yang dilakukan AR yaitu pengambilan dana dari rekening nasabah dan pengambilan fisik uang kas bank Indragiri Hulu Kuala Kilan.
Saat bertugas sebagai customer service, dia mengambil persediaan dan menghubungkan atau mengaitkan kartu ATM tersebut dengan rekening nasabah tanpa sepengetahuan nasabah yang bersangkutan.
Pada saat bertugas sebagai teller, dia melakukan penarikan dana nasabah secara tunai dengan cara mengisi sendiri formulir penarikan dana nasabah sesuai dengan data nasabah kemudian meniru tanda tangan nasabah yang bersangkutan.
Selain itu, AR juga menggunakan uang kas bank untuk menutupi kekurangan saldo nasabah yang telah ditarik olehnya.
Pada saat nasabah lain melakukan setoran tunai ke rekening tabungan, AR tidak membukukan dana tersebut sesuai rekening tujuan yang diminta oleh nasabah, melainkan dana tersebut digunakannya untuk mengganti uang kas bank yang telah digunakan dan atau digunakan untuk keperluan pribadinya.
Dia juga mengubah saldo pada buku tabungan nasabah dan membuat mutasi transaksi penarikan/transfer yang dilakukan olehnya menjadi tidak terlihat, seperti yang dilansir dari tribunnews. (*)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :