JAKARTA - Polisi diminta untuk tidak sungkan menahan Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri. Seperti diketahui Firli telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi, namun belum ditahan.
Meski merupakan purnawirawan perwira tinggi berpangkat Komisaris Jenderal, penyidik diminta menjalankan hukum tanpa pandang bulu. Sebab Firli Bahuri diduga terlibat dalam pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, selama proses penyidikan kasus korupsi di Kementerian Pertanian.
Itu disarankan mantan Wakil Ketua KPK, M Jasin. Ia menekankan pentingnya prinsip persamaan di hadapan hukum, memastikan bahwa semua pihak, termasuk Firli, mendapatkan perlakuan hukum yang sama.
"Siapapun di hadapan hukum harus diperlakukan sama, equality before the law, jadi harus the same treatment di dalam perlakuan hukum," sebut Jasin dikutip dari Kompas.com, Kamis (7/12/2023).
Meski Firli Bahuri telah memenuhi panggilan penyidik untuk kedua kalinya sebagai tersangka, hingga saat ini, belum ada keputusan untuk menahannya. Penyidik Polri menjerat Firli dengan berbagai pasal dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, yang mencakup periode kejadian dari tahun 2020 hingga 2023 di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Sebelumnya diberitakan, Firli Bahuri memenuhi panggilan penyidik Gabungan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri pada Rabu (6/12/2023) kemarin. Itu adalah kedua kalinya Firli diperiksa dengan status tersangka.
Firli diperiksa sebagai tersangka dugaan pemerasan mulai pukul 10.00 WIB. Akan tetapi, sampai pemeriksaan usai dia tak ditahan. (*)