ROHIL - Polisi mengamankan tiga pria dan satu wanita di salah satu rumah di Rokan Hilir (Rohil). Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Rohil menangkap 4 orang itu atas dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu, Selasa (28/11/2023) lalu.
TKP penangkapan di daerah KM 37, Gang Sido Rukun, Dusun Sei Kayangan, Kepenghuluan Balai Jaya, Kecamatan Balai Jaya, Kabupaten Rokan Hilir. Dalam penangkapan tersebut juga diamankan 17 gram barang bukti sabu.
Penangkapan para pelaku bermula dari adanya laporan terkait adanya transaksi narkoba kerap terjadi di sebuah tengah kebun sawit.
Dikutip dari tribunpekanbaru, Sat Res Narkoba Polres Rohil melakukan penyelidikan, tetapi tidak menemukan aktivitas tersebut.
T"ak berhenti di situ, di lokasi pihak berwajib dapat info bahwa orang yang sering ke pondok tersebut tengah berada di rumahnya," sebut Plh Kasi Humas Polres Rohil Iptu Yulanda Alveri Trk, Rabu (29/11/2023).
Polisi bergerak menuju rumah yang dimaksud. Rumah tersebut merupakan tempat tinggal tersangka YH yang berusia 32 tahun. Di lokasi rumah tersebut saat digerebek ditemukan 4 orang pria dan satu orang wanita.
Para tersangka yang disergap itu masing-masing berinisial YH (32), RD (20) AD (26) dan seorang ibu rumah tangga inisial RM (27). Pada aksi penangkapan ini ada satu orang pria yang berhasil meloloskan diri. Belakangan diketahui pria yang kabur tersebut berinisial R.
"Pada penangkapan ini tim menemukan tiga paket sedang sabu yang terletak di atas meja didapur rumah, 1 unit timbangan digital dan 1 buah alat sendok atau sekop sabu yang terbuat dari kertas terletak dil antai tepat di bawah meja tempat sabu ditemukan," paparnya.
Uang kertas berjumlah Rp 200.000 yang ditemukan dari dalam kantong celana YH alias Yudi juga diamankan sebagai barang bukti. Uang tersebut didugamerupakan hasil transaksi narkoba.
YH mengakui bahwa dirinya kerap melakukan transaksi narkoba disebuah pondok yang berada di tengah kebun sawit.
"Dari penuturan ia juga kita mengetahui bahwa barang haram tersebut dipasok oleh tersangka R yang berhasil kabur," ungkapnya.
Para tersangka ini dilakukan tes urine dan hasilnya ketiga tersangka dinyatakan hasilnya positif mengandung methaphetamin yang menandakan telah mengkonsumsi barang haram tersebut. Para pelaku ini disangkakan Pasal 114 Jo Pasal 112 Jo Pasal 132 Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. (*)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :