www.halloriau.com  


BREAKING NEWS :
KPU Riau: Warga Bisa Memilih Tanpa Surat Undangan
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Jaksa KPK Tuntut Bupati Meranti Nonaktif M Adil 9 Tahun Penjara dan Denda Miliaran Rupiah
Kamis, 30 November 2023 - 10:03:33 WIB

PEKANBARU - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut pidana penjara selama 9 tahun ke Bupati Kepulauan Meranti nonaktif, M Adil. Tuntutan tersebut disampaikan pada sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Rabu (29/11/2023) malam.

M Adil didakwa bersalah atas tiga dugaan tindak pidana korupsi yang menelan kerugian negara lebih dari Rp 19 miliar. Pidana penjara 9 tahun dan denda sebesar Rp 600 juta menjadi tuntutan yang dilontarkan oleh JPU. Apabila denda tidak dibayar, dapat diganti dengan hukuman kurungan badan selama 6 bulan.

Tidak hanya itu, JPU juga membebankan kewajiban kepada Adil untuk membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp 17.821.923.078. Jika pembayaran tidak dilakukan, terancam hukuman kurungan selama 5 tahun.

Dikutip dari detiksumut, sidang yang dipimpin oleh Hakim M Arif Nurhayat menyebutkan bahwa satu bulan setelah putusan inkrah, harta benda milik terdakwa akan disita dan dilelang untuk mengganti kerugian negara. Dalam kasus ketidakcukupan, terdakwa dapat dikenakan hukuman penjara selama 5 tahun.

Dalam tuntutan tambahan, JPU menegaskan bahwa uang sebesar Rp 720 juta yang diamankan saat operasi tangkap tangan terhadap Adil pada 6 April 2023 lalu harus disita untuk kepentingan negara. Ini merupakan langkah tegas untuk memastikan keadilan dan menegakkan hukum dalam kasus korupsi yang merugikan negara.

"Menyatakan terdakwa Muhammad Adil terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 9 tahun," ucap JPU dalam tuntutan.

Satu bulan setelah putusan inkrah, harta benda terdakwa disita dan dilelang untuk mengganti kerugian negara. Jika tak mencukupi dapat diganti hukuman penjara selama 5 tahun," kata JPU lagi.

Pada tuntutan berikutnya, JPU menuntut uang sebesar Rp 720 juta disita untuk negara. Uang itu diamankan saat operasi tangkap tangan terhadap Adil pada 6 April 2023 lalu.

Dalam tuntutan JPU menyatakan terdakwa bersalah melanggar Pasal 12 huruf f juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP junctho Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Termasuk melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999.

Melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 junctho Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP junctho Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Adapun hal memberatkan perbuatan Adil karena tak mendukung pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi dan mencoreng instansi penyelenggara negara. Untuk hal meringankan Adil mengakui perbuatannya, punya keluarga dan belum pernah dihukum.

Atas tuntutan itu, M Adil menyatakan akan melakukan pembelaan atau pledoi. Majelis hakim mengagendakan pembacaan pledoi pada persidangan pekan mendatang.

"Kami silahkan terdakwa dan penasehat hukumnya menyiapkan pembelaan," kata hakim ketua M Arif Nurhayat didampingi hakim anggota Salomo Ginting dan Adrian HB Hutagalung. (*)

   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Komisioner KPU Provinsi Riau, Nugroho Noto Susanto (foto/Yuni)KPU Riau: Warga Bisa Memilih Tanpa Surat Undangan
Anggota DPRD Kota Pekanbaru, Zulkardi reses ke Dapil Rumbai Barat dan Timur (foto/ist)Reses Zulkardi di Rumbai, Masyarakat Keluhkan Soal Infrastruktur Hingga Lapangan Pekerjaan
Bhabinkamtibmas Simpang Kanan dan Bukit Mas cooling system masyarakat di Jalan Yazid Hamta (foto/afrizal)Bhabinkamtibmas Simpang Kanan dan Bukit Mas Cooling System Masyarakat di Jalan Yazid Hamta
Anggota Komisi I DPRD Riau, Andi Darma Taufik (foto/yuni)DPRD Riau Minta Bawaslu Kerja Ekstra Awasi Pilkada 2024
Wadir Polairud Polda Riau, AKBP Andi Yul selalu Pamatwil Polda Riau lakukan pengecekan distribusi logistik Pilkada Kepulauan MerantiDistribusi Logistik Pilkada di Kepulauan Meranti Diawasi Ketat oleh Pamatwil Polda Riau
  Ketua KPU Dumai, Zulfan (foto/bambang)KPU Dumai Gelar Lomba Dekorasi TPS Meriahkan Pilkada 2024
KPU Siak musnahkan surat suara rusak dan berlebih (foto/diana)Cegah Kecurangan, KPU Siak Musnahkan Surat Suara Rusak dan Berlebih
Polda Riau gagalkan peredaran 30 Kg sabu asal Malaysia (foto/ist)Polisi Tembak Satu Tersangka Penyelundupan 30 Kg Sabu Asal Malaysia ke Riau
Pj Gubri, Rahman Hadi turun langsung ke lapangan tinjau proses pendistribusian logistik Pilkada di Pekanbaru (foto/int)Pj Gubri Tinjau Distribusi Logistik Pilkada Serentak di Pekanbaru
Wakapolresta Pekanbaru, AKBP Henky Poerwanto (foto/dini)Polresta Pekanbaru Kerahkan 564 Personel Amankan Distribusi Logistik Pilkada 2024
Komentar Anda :

 
 
 
Potret Lensa
Honda CDN Riau Kunjungi www.halloriau.com
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2024 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved