www.halloriau.com  


BREAKING NEWS :
Casey Stoner Kritik Format Sprint Race MotoGP: Jadi Beban Tambahan
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Jaksa KPK Tuntut Bupati Meranti Nonaktif M Adil 9 Tahun Penjara dan Denda Miliaran Rupiah
Kamis, 30 November 2023 - 10:03:33 WIB

PEKANBARU - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut pidana penjara selama 9 tahun ke Bupati Kepulauan Meranti nonaktif, M Adil. Tuntutan tersebut disampaikan pada sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Rabu (29/11/2023) malam.

M Adil didakwa bersalah atas tiga dugaan tindak pidana korupsi yang menelan kerugian negara lebih dari Rp 19 miliar. Pidana penjara 9 tahun dan denda sebesar Rp 600 juta menjadi tuntutan yang dilontarkan oleh JPU. Apabila denda tidak dibayar, dapat diganti dengan hukuman kurungan badan selama 6 bulan.

Tidak hanya itu, JPU juga membebankan kewajiban kepada Adil untuk membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp 17.821.923.078. Jika pembayaran tidak dilakukan, terancam hukuman kurungan selama 5 tahun.

Dikutip dari detiksumut, sidang yang dipimpin oleh Hakim M Arif Nurhayat menyebutkan bahwa satu bulan setelah putusan inkrah, harta benda milik terdakwa akan disita dan dilelang untuk mengganti kerugian negara. Dalam kasus ketidakcukupan, terdakwa dapat dikenakan hukuman penjara selama 5 tahun.

Dalam tuntutan tambahan, JPU menegaskan bahwa uang sebesar Rp 720 juta yang diamankan saat operasi tangkap tangan terhadap Adil pada 6 April 2023 lalu harus disita untuk kepentingan negara. Ini merupakan langkah tegas untuk memastikan keadilan dan menegakkan hukum dalam kasus korupsi yang merugikan negara.

"Menyatakan terdakwa Muhammad Adil terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 9 tahun," ucap JPU dalam tuntutan.

Satu bulan setelah putusan inkrah, harta benda terdakwa disita dan dilelang untuk mengganti kerugian negara. Jika tak mencukupi dapat diganti hukuman penjara selama 5 tahun," kata JPU lagi.

Pada tuntutan berikutnya, JPU menuntut uang sebesar Rp 720 juta disita untuk negara. Uang itu diamankan saat operasi tangkap tangan terhadap Adil pada 6 April 2023 lalu.

Dalam tuntutan JPU menyatakan terdakwa bersalah melanggar Pasal 12 huruf f juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP junctho Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Termasuk melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999.

Melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 junctho Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP junctho Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Adapun hal memberatkan perbuatan Adil karena tak mendukung pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi dan mencoreng instansi penyelenggara negara. Untuk hal meringankan Adil mengakui perbuatannya, punya keluarga dan belum pernah dihukum.

Atas tuntutan itu, M Adil menyatakan akan melakukan pembelaan atau pledoi. Majelis hakim mengagendakan pembacaan pledoi pada persidangan pekan mendatang.

"Kami silahkan terdakwa dan penasehat hukumnya menyiapkan pembelaan," kata hakim ketua M Arif Nurhayat didampingi hakim anggota Salomo Ginting dan Adrian HB Hutagalung. (*)

   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Casey Stoner.(foto: int)Casey Stoner Kritik Format Sprint Race MotoGP: Jadi Beban Tambahan
Indosat Ooredoo Hutchison dan GoTo, perusahaan #KaryaAnakBangsa, memperkenalkan Sahabat-AI (foto/ist)Indosat dan GoTo Luncurkan Sahabat-AI, Ekosistem AI Open-Source Pertama Berbahasa Indonesia
Telkomsel gelar program inkubasi Startup NextDev ke-10 (foto/ist)Telkomsel Gelar Inkubasi Startup NextDev ke-10: Dukung Transformasi Digital Indonesia
Gratis cek motor di bengkel resmi Honda se-Riau (foto/ist)Gratis Cek Motor di Bengkel Resmi Honda se-Riau
Pj Bupati Siak, Indra Purnama rapat realisasi anggaran (foto/diana)Pemkab Siak Targetkan Realisasi APBD 2024 Capai 90 Persen
  Pj Sekdaprov Riau, Taufik OH.(foto: mcr)Pemprov Riau Raih Predikat Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik 2024 dari Ombudsman RI
Cawagub) Riau, SF Hariyanto melakukan kampanye dialogis di Jalan Gunung Raya, Kelurahan Rejosari, Kecamatan Tenayan Raya (foto/yuni)Emak-emak Antusias Dengarkan Program Wahid-Hariyanto, Siap Tuntaskan Drainase Jalan Hangtuah
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid (foto/ist)Menteri Nusron Peringatkan Oknum Tindak Pidana Pertanahan: Saya Sendiri yang Antarkan ke Aparat
Rapat koordinasi jelang pelaksanaan debat kandidat Paslon Bupati Inhil (foto/ayendra)Rakor Pengamanan Debat Calon Bupati Inhil, Lokasi Dijaga Ketat
KPU Dumai gelar simulasi pemungutan suara Pilkada Serentak 2024 di lapangan Kantor Camat Dumai Barat (foto/bambang)KPU Dumai Gelar Simulasi Pemungutan Suara Pilkada 2024
Komentar Anda :

 
 
 
Potret Lensa
Telkomsel Beri Selamat Ucapan HUT ke halloriau.com
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2024 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved