Kejati Periksa Saksi-saksi Dugaan Korupsi BLU UIN Suska Riau
Rabu, 29 November 2023 - 22:18:55 WIB
PEKANBARU - Kejaksaan Tinggi Riau terus menggulirkan proses penyidikan dalam perkara dugaan korupsi di Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim (Suska) Riau. Pemeriksaan saksi-saksi menjadi langkah terbaru untuk merampungkan penyelidikan yang telah menetapkan dua tersangka.
"Asisten Pidsus Kejati Riau, Imran Yusuf, menyatakan bahwa saat ini telah dilakukan penjadwalan pemeriksaan lanjutan untuk menyelesaikan pemberkasan perkara," demikian disampaikan Imran Yusuf di Pekanbaru pada Rabu (29/11/2023) dikutip dari antarariau.com.
Perkara yang tengah ditangani adalah dugaan korupsi dana Badan Layanan Umum (BLU) UIN Suska Riau pada Tahun Anggaran 2019. Tim Bidang Pidana Khusus Kejati Riau telah menetapkan dua tersangka, yaitu Akhmad Mujahidin (Rektor UIN Suska Riau tahun 2019) dan Veni Aprilya (Bendahara Pengeluaran).
Veni Aprilya telah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Pekanbaru, sementara Akhmad Mujahidin sedang menjalani hukuman dalam perkara lain.
Proses penyidikan mencuat setelah perubahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Badan Layanan Umum (BLU) UIN Suska Riau pada tahun 2019 tidak diikuti dengan revisi Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) definitif. Kasus ini mencakup pencairan anggaran BLU yang dianggarkan sebesar Rp123.675.151.000.
Berdasarkan pemeriksaan, Bendahara Pengeluaran Veni Aprilya diduga melebihi pencairan sebesar Rp50 juta - Rp100 juta dari yang seharusnya. Uang kelebihan tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi Akhmad Mujahidin.
Atas perbuatannya, tersangka VA dan MA disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pemeriksaan saksi-saksi menjadi langkah krusial dalam mengungkap fakta-fakta yang dapat menguatkan dakwaan terhadap kedua tersangka. Kejaksaan Tinggi Riau berkomitmen untuk memastikan transparansi dan keadilan dalam menangani perkara ini. (*)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :