Penjara Tak Beri Efek Jera, Resedivis Pencuri Kotak Infak di Bangko Kembali Diciduk
Selasa, 28 November 2023 - 10:30:49 WIB
BAGANSIAPIAPI - Inisial AK alias Agus (21), seorang resedivis curat yang sebelumnya terlibat dalam kasus serupa pada tahun 2022, kembali berurusan dengan hukum.
Pada Minggu (27/11/2023), Agus ditangkap setelah mencuri kotak infak di Masjid Al-Khairiyah, Jalan Madrasah, Kelurahan Bagan Timur.
Kapolres Rohil, AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui Plh Kasi Humas Polres Rohil, Iptu Yulanda Alvaleri S Trk mengatakan, pelapor Mustapa (42) melaporkan Agus setelah melihatnya mencuri kotak infak.
"Korban mengalami kerugian sebesar Rp2,5 juta," ungkap Iptu Yulanda Alvaleri.
Kronologis kejadian bermula saat pelapor menerima telepon dari saudara Ariyanto (saksi), yang melihat Agus beraksi.
Pelapor langsung menuju ke tempat kejadian dan menemukan Agus sudah diamankan warga. Setelah konfrontasi, Agus mengakui mencuri uang di kotak infak masjid.
"Setelah penggeledahan, ditemukan uang sebesar Rp2.220.000," tambah Iptu Yulanda Alvaleri.
Agus dan barang bukti berupa uang tunai, sebuah kotak amal dan dua gembok, dibawa ke Polsek Bangko untuk penyidikan lebih lanjut.
Perlu dicatat, Agus sebelumnya merupakan resedivis curat terhadap kotak infak Masjid Ar-Ridho pada Agustus 2022, dan telah dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun.
"Tersangka dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke-3 dan 5 KHUPidana," pungkasnya.
Penulis: Afrizal
Editor: Barkah
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :