Polisi Garut Bekuk Kawanan Penipu Layanan XL Home, Ini Langkah Manajemen untuk Konsumen
GARUT - Polres Garut menggagalkan aksi penipuan yang menyamar sebagai petugas layanan XL Home di Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut. Pada Senin siang (21/10/2023), dua tersangka, DR (29) dan GO (28) ditangkap bersama sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai, sepeda motor dan perangkat-perangkat XL Home.
"Dalam kurang dari 24 jam setelah laporan masuk, anggota kami berhasil menangkap dua pelaku utama," kata Kapolres Garut, AKBP Rohman Yongky Dilatha, Jumat (24/11/2023).
Dia juga mengapresiasi kerjasama dengan tim dari XL Axiata yang turut berkoordinasi dalam menangani kasus tersebut.
Menurut penyelidikan awal, modus operandi kedua pelaku adalah menyamar sebagai petugas XL Home, mengunjungi pelanggan dan melakukan penipuan terkait pembayaran layanan internet.
Jumlah rumah yang disasar mencapai enam, dengan kerugian mencapai Rp14 juta bagi XL Axiata dan mitra penyedia layanan.
Pihak kepolisian terus mendalami kasus ini untuk mengetahui apakah pelaku merupakan bagian dari sindikat yang lebih besar.
"Kami juga menghimbau masyarakat untuk segera melapor jika mengetahui atau mencurigai aksi penipuan serupa," tambah Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Ari Rinaldo.
Group Head Corporate Communications XL Axiata, Reza Mirza mengapresiasi Polres Garut atas tanggapannya. Meskipun pelanggan tidak mengalami kerugian material, XL Axiata tetap berkomitmen melindungi pelanggan dari tindak kejahatan terkait layanan telekomunikasi dan data.
"Kami juga berharap penangkapan ini bisa mengungkap secara tuntas operasi kriminal yang dilakukan para pelaku yang telah menganggu layanan XL home di garut," kata Reza.
Reza Mirza juga mengingatkan pelanggan untuk selalu memverifikasi identitas petugas XL Home dan melapor jika mencurigai adanya penipuan.
XL Axiata memberikan imbauan kepada pelanggan XL Home atau XL SATU Fiber:
1. Menanyakan surat tugas kepada petugas XL Home atau XL SATU Fiber yang berkunjung ke rumah.
2. Melakukan pengecekan identitas petugas XL Home atau XL SATU Fiber ke nomor pengaduan 820 (khusus XL) dan 08170123442 (selain XL).
Dengan langkah ini, diharapkan masyarakat dapat menghindari tindakan penipuan serupa di masa depan.(rilis)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :