5 Saksi Baru Diperiksa Kejagung Terkait Korupsi Duta Palma, Ada Mantan Pejabat Inhu dan BPN
Kamis, 23 November 2023 - 22:35:42 WIB
PEKANBARU - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) terus mengembangkan kasus dugaan korupsi kegiatan pelaksanaan yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu.
Saat ini kasus tersebut telah memasuki babak baru setelah pemilik Duta Palma Group, Surya Darmadi divonis 16 tahun penjara dan uang pengganti senilai Rp2,2 triliun, kini Kejagung tengah menyasar tersangka baru.
Hari ini, Kamis (23/11/2023), Tim Jaksa Penyidik kembali memeriksa lima orang saksi baru.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana menyebutkan, saksi yang diperiksa yakni Kabid Penetapan Hak dan Pendaftaran Kanwil BPN Provinsi Riau berinisial UF.
Sedangkan empat saksi lainnya merupakan pejabat dan mantan pejabat di Indragiri Hulu. Yakni M selaku Mantan Kabag Hukum Kabupaten Indragiri Hulu, AR selaku Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kabupaten Indragiri Hulu.
Kemudian RF selaku Pj Kepala Sub bagian Pertanahan dan Kependudukan Bagian Administrasi Pemerintahan Umum Setda Indragiri Hulu tahun 2009 hingga 2017 dan juga Kapala Bagian Tata Pemerintahan Setda Indragiri Hulu tahun 2020 hingga saat ini.
Terakhir adalah Y selaku PNS di Dinas Pertanian diperbantukan di Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu.
"Adapun kelima orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pelaksanaan yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indra Giri Hulu," ungkapnya, Kamis sore.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," pungkasnya.
Dengan diperiksanya 5 saksi baru, saat ini sudah ada 12 saksi yang diperiksa oleh Jaksa Penyidik terkait kasus tersebut.
Penulis: Bayu
Editor: Riki
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :