Pelaku Penganiayaan yang Buang Warga ke Sungai di Sumbar Terancam Penjara 2 Tahun Lebih
Kamis, 23 November 2023 - 14:58:52 WIB
|
Z pelaku penganiayaan warga di Sumbar ditangkap polisi (foto/detik) |
Baca juga:
|
PADANG - Polisi menetapkan Z (41) sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan dan pembuangan seorang warga berinisial FS (36) ke sungai di daerah Talang Maur, Sumatera Barat (Sumbar). Ancaman hukuman yang dihadapi Z adalah penjara selama 2 tahun 8 bulan.
Kapolsek Guguak, AKP Aurman, mengonfirmasi penetapan tersangka dan penahanan terhadap Z. Aurman menyebutkan bahwa sebelum kejadian penganiayaan, terjadi cekcok antara pelaku dan korban, yang disertai konsumsi minuman keras.
"Pelaku ini merasa tidak senang dengan sikap korban setelah keduanya minum tuak dan terjadilah cekcok yang berujung pada penganiayaan," ungkap Aurman dikutip dari detiksumut.
Z dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara. Pelaku ditangkap di rumah orang tuanya setelah video penganiayaan tersebut viral di media sosial.
Dalam rekaman video yang tersebar luas, Z terlihat memukul korban beberapa kali hingga korban kehilangan kesadaran. Setelah memastikan korban lemas, Z membuangnya ke sungai, membuat tubuh korban terbawa arus. Kejadian ini menyorot kasus kekerasan yang memicu kecaman dan keprihatinan di masyarakat setempat. (*)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :