Termasuk Sekda Inhu, Sudah 7 Saksi Diperiksa Kejagung Terkait Korupsi Duta Palma
Kamis, 23 November 2023 - 11:52:53 WIB
PEKANBARU - Kasus korupsi penggunaan kawasan hutan untuk perkebunan sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu memasuki babak baru.
Surya Darmadi, pemilik perusahaan sawit itu telah selesai disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) di tingkat kasasi.
Yang mana Surya Darmadi telah diputuskan bersalah dan dijatuhi pidana penjara 16 tahun dan pidana uang pengganti senilai Rp2,2 triliun.
Saat ini, Kejagung meningkatkan kasus tersebut dari penyidikan menjadi penyidikan umum. Ini tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Nomor: PRIN-61/F.2/Fd.2/11/2023 tanggal 03 November 2023.
"Hingga saat ini Tim Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap tujuh orang saksi yakni RA, HS, BP, HH, FI, H, dan PM," ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana kemarin.
Yang mana tiga saksi telah diperiksa pada Selasa (21/11) lalu. Di antaranya adalah RA selaku Mantan Kepala Dinas Pertanahan Kabupaten Indragiri Hulu periode 24 Maret 2006 hingga 21 Februari 2007.
Berikutnya HS selaku Kepala ATR/BPN Kabupaten Indragiri Hulu tahun 2022 dan BP selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Indragiri Hulu tahun 2003.
Selanjutnya, Kejagung juga memeriksa 4 saksi pasa Rabu (22/11/2023) kemarin, yakni HH selaku Sekretariat Daerah Kabupaten Indragiri Hulu, H selaku PIt Kepala Dinas Pertanian Tanaman Pangan Kab. Indagiri Hulu Tahun 2000.
Kemudian FI selaku Plt. Kepala Dinas Pertanian dan Perikanan Kabupaten Indragiri Hulu dan PM selaku Pensiunan Pegawai Negeri Sipil.
Diberitakan sebelumnya, Ketut juga menyebutkan bahwa akan ada tersangka baru dalam kasus ini.
Penulis: Bayu
Editor: Riki
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :