Polisi Meranti Terpidana Penggelapan Pajak Terancam Dipecat, Kini Terjerat Pemalsuan Dokumen Negara
PEKANBARU - Oknum anggota Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Meranti bernama Putra Hari Supanda, ternyata tidak terjerat satu kasus saja.
Selain telah dipidana akibat kasus penggelapan pajak senilai Rp 230 juta, dia juga ternyata terlibat dalam kasus pemalsuan dokumen negara.
Ini dibenarkan Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Hery Murwono. Dia mengungkapkan, kasus kedua yang menjerat oknum polisi berpangkat brigadir itu sudah dalam proses P21.
"Kasus pertama (penggelapan, red) sudah inkrah, kasus kedua ini (pemalsuan dokumen negara, red) sudah P21," kata Hery kepada halloriau.com, Jumat (10/11/2023).
Diketahui, Brigadir Putra Hari Supanda telah diputuskan bersalah dalam kasus penggelapan pajak senilai Rp 230 juta. Dalam kasus ini, dia divonis 1 tahun 8 bulan.
Dia divonis usai dinyatakan bersalah karena menggelapkan uang pengurusan pajak On The Road kendaraan roda empat yang dibeli oleh salah seorang warga Pekanbaru pada 2020 lalu.
Sementara pada kasus kedua ini, yakni pemalsuan dokumen negara, dari informasi yang halloriau.com himpun, diduga terjadi di Samsat Kota Pekanbaru.
Kasusnya telah ditangani oleh penyidik dan telah masuk ke tahap P21 yang artinya seluruh berkas perkara telah lengkap dan akan segera disidangkan.
Akibat dua kasus yang menjeratnya ini, Brigadir Putra Hari Supanda terancam dipecat. Hery mengatakan bahwa pihaknya akan segera melakukan sidang kode etik terhadap oknum polisi tersebut.
Hery mengungkapkan bahwa sidang kode etik terhadap oknum polisi nakal itu baru akan dilaksanakan setelah kasus kedua berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
"Pidananya masih proses. Untuk kode etik setelah (kasus kedua) inkrah," ungkap Hery.
Dari penelusuran halloriau.com, berdasarkan PP nomor 1 Tahun 2003 Pasal 12 hurum a, berbunyi Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia apabila dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan menurut pertimbangan pejabat yang berwenang tidak dapat dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Penulis: Bayu
Editor: Riki
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :