www.halloriau.com  


BREAKING NEWS :
Masa Tenang Pilkada, Bawaslu Pekanbaru Pastikan APK Bersih H-1 Pemungutan Suara
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Polisi Meranti Terpidana Penggelapan Pajak Terancam Dipecat, Kini Terjerat Pemalsuan Dokumen Negara
Jumat, 10 November 2023 - 12:51:02 WIB

PEKANBARU - Oknum anggota Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Meranti bernama Putra Hari Supanda, ternyata tidak terjerat satu kasus saja. 

Selain telah dipidana akibat kasus penggelapan pajak senilai Rp 230 juta, dia juga ternyata terlibat dalam kasus pemalsuan dokumen negara. 

Ini dibenarkan Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Hery Murwono. Dia mengungkapkan, kasus kedua yang menjerat oknum polisi berpangkat brigadir itu sudah dalam proses P21. 

"Kasus pertama (penggelapan, red) sudah inkrah, kasus kedua ini (pemalsuan dokumen negara, red) sudah P21," kata Hery kepada halloriau.com, Jumat (10/11/2023).

Diketahui, Brigadir Putra Hari Supanda telah diputuskan bersalah dalam kasus penggelapan pajak senilai Rp 230 juta. Dalam kasus ini, dia divonis 1 tahun 8 bulan. 

Dia divonis usai dinyatakan bersalah karena menggelapkan uang pengurusan pajak On The Road kendaraan roda empat yang dibeli oleh salah seorang warga Pekanbaru pada 2020 lalu.

Sementara pada kasus kedua ini, yakni pemalsuan dokumen negara, dari informasi yang halloriau.com himpun, diduga terjadi di Samsat Kota Pekanbaru. 

Kasusnya telah ditangani oleh penyidik dan telah masuk ke tahap P21 yang artinya seluruh berkas perkara telah lengkap dan akan segera disidangkan. 

Akibat dua kasus yang menjeratnya ini, Brigadir Putra Hari Supanda terancam dipecat. Hery mengatakan bahwa pihaknya akan segera melakukan sidang kode etik terhadap oknum polisi tersebut.  

Hery mengungkapkan bahwa sidang kode etik terhadap oknum polisi nakal itu baru akan dilaksanakan setelah kasus kedua berkekuatan hukum tetap atau inkrah. 

"Pidananya masih proses. Untuk kode etik setelah (kasus kedua) inkrah," ungkap Hery. 

Dari penelusuran halloriau.com, berdasarkan PP nomor 1 Tahun 2003 Pasal 12 hurum a, berbunyi Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia apabila dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan menurut pertimbangan pejabat yang berwenang tidak dapat dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Penulis: Bayu
Editor: Riki

   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
APK Paslon masih bertebaran di Pekanbaru saat masa tenang Pilkada (foto/ist)Masa Tenang Pilkada, Bawaslu Pekanbaru Pastikan APK Bersih H-1 Pemungutan Suara
Banjir bandang landa tiga kabupaten di Sumatera Barat (foto/Antara)Banjir Bandang Landa 3 Kabupaten di Sumbar, Ribuan Warga Terisolasi
Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) ASITA Riau, Dede Firmansyah (foto/ist)ASITA Trail Run 2025 Digelar di Tahura Sultan Syarif Hasyim, Promosikan Keindahan Alam Riau
APK Paslon Pilkada masih terpajang di Simpang Arifin-Soetta, Pekanbaru (foto/ist)Ratusan APK Masih Terpajang di Pekanbaru Saat Masa Tenang
KPU, Bawaslu, dan Satpol PP Pekanbaru tertibkan APK Paslon (foto/dini)Masa Tenang Jelang Hari Pencoblosan, Tim Gabungan Gencar Penertiban APK di Pekanbaru
  Butik Umrah di bawah PT Sumidhaz Intour menawarkan paket liburan akhir tahun (foto/ist)Liburan Akhir Tahun ke Tanah Suci Bersama Butik Umrah Pekanbaru, Ada Harga Spesial
Ketua Bawaslu Riau, Alnofrizal (foto/int)Sanksi Berat Politik Uang, Bawaslu Riau: Pemberi dan Penerima Bisa Kena Pidana
Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol kunjungi PT Musim Mas di Kabupaten Pelalawan (foto/Andy)Susun Roadmap Pengurangan Emisi GRK, Menteri LH Hanif Kunjungi PT Musim Mas
Sejumlah desa di Kabupaten Kuansing terendam banjir (foto/ultra)Curah Hujan di Kuansing Masih Tinggi, Sejumlah Desa Terendam Banjir Jelang Hari Pencoblosan
Kongres IKA Universitas Islam Riau V sukses digelar (foto/Yuni)Hasil Kongres, Ragil Ibnu Hajar Nahkodai IKA UIR 2024-2029
Komentar Anda :

 
 
 
Potret Lensa
Honda CDN Riau Kunjungi www.halloriau.com
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2024 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved