Begal Alat Vital Perempuan, Pemuda Asal Padang Ditangkap, Ini Kata Polisi
Kamis, 09 November 2023 - 11:19:30 WIB
PADANG - Polisi menangkap seorang pemuda asal Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar), berinisial AY (25). Pelaku diamankan usai kedapatan melakukan aksi pelecehan terhadap belasan perempuan di bawah umur.
Parahnya lagi AY sudah melakukan 13 kali di beberapa tempat. Itu diungkapkan Kasat Reskrim Polres Pariaman, AKP Muhamad Arvi.
Ia menyebut, pelaku dibekuk satu minggu lalu usai aksinya gagal. Saat itu pelaku melancarkan aksi tidak terpujinya di Kabupaten Padang Pariaman, tetapi gagal karena ia terjatuh dari motor.
"Pelaku diamankan pada 29 Oktober lalu. Saat itu dia ditangkap puluhan warga karena kedapatan melancarkan aksinya. Setelah kami periksa, AY mengakui telah melakukan aksi begal alat kelamin. Dari pengakuannya, dia 13 kali melakukan aksi itu, tapi masih akan kami kembangkan," sebut AKP Arvi, Rabu (8/11/2023) dikutip detiksumut.
Modus AY mengincar targetnya yang mengendarai motor yang mengenakan rok. Saat ketemu, pelaku mendekati kendaraan korban dan langsung melakukan perbuatan tidak senonoh itu.
"Targetnya mencari perempuan yang mengendarai motor dengan rok. Kalau ketemu dia langsung memepet dan memegang alat kelamin targetnya itu dengan tangan sebelah kiri. Kalau sudah berhasil, dia langsung kabur dan akan melanjutkan onani setelah itu," ungkapnya.
Sudah Pernah Ditangkap Kasus Serupa
Selain itu, dari pengembangan sementara, pelaku sudah melakukan pembegalan alat kelamin ini di Kota Padang, Padang Pariaman dan Kota Pariaman. Sebelumnya pelaku juga pernah diamankan dengan kasus yang sama.
"Dulu dia pernah diamankan juga, namun dibebaskan karena pelaku sudah membuat surat perjanjian," jelasnya.
Dari kelakuan AY ini, dia menduga AY memiliki penyimpan seksual. Saat ini AY ditahan di Mapolres Pariaman dan akan mempertanggungjawabkan ulahnya. Pelaku terancam Pasal 82 ayat (1), dengan hukuman paling lama 15 tahun bui.
"Dia setiap berhasil melakukan hal itu, dia akan onani. Dugaan kami dia memiliki penyimpangan seksual. Sedangkan dia terancam Pasal 82 ayat (1), dengan hukuman kurungan paling lama 15 tahun," tutupnya.
Arvi juga meminta warga Sumbar berhati-hati ke depan, menurutnya pelaku dengan modus yang sama masih banyak berkeliaran. (*)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :