Selisih Tarif Kencan Sesama Jenis, Pria Bunuh PSK di Tanjungpinang
Selasa, 07 November 2023 - 10:26:28 WIB
|
Polisi tangkap pembunuh pria yang ditemukan dalam keadaan telanjang di Tanjungpinang (foto/int) |
Baca juga:
|
TANJUNGPINANG - Polisi menemukan titik terang pelaku pembunuhan pria berinisial AH yang ditemukan dalam keadaan telanjang di Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri). AH yang ditemukan tewas pada Selasa (31/10) itu ternyata dibunuh seorang pria berinisial D.
"Pelaku inisial D diamankan kemarin Minggu (5/11)," sebut Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang, AKP M Darma Ardiyanki, Senin (6/11/2023).
Dikutip detiksumut, polisi sudah mengamankan sejumlah barang bukti dalam kasus ini. Hasilnya berdasarkan hasil penyelidikan di lapangan dan barang bukti mengarah ke pelaku D.
"Tersangka dan sejumlah barang bukti berhasil diamankan di daerah Batu Hitam, Jalan Perikanan, Kecamatan Tanjungpinang Barat, Kota Tanjungpinang," ujar Darma.
Darma menyebut, pembunuhan ini diawali cekcok yang terjadi antara korban dan tersangka. Cekcok itu terjadi persoalan tarif kencan sesama jenis yang ditawarkan oleh korban.
"Motif terjadinya kejadian (pembunuhan) ini adalah karena tersangka merasa kesal kepada korban. Mereka terlibat cekcok mulut atau perdebatan masalah tarif pembayaran uang jasa PSK sesama jenis yang ditawarkan korban," sebut Darma.
Peristiwa ini bermula saat keduanya bertemu pada Selasa (31/10) dini hari, pukul 03.00 WIB. Saat itu tersangka D tengah duduk di TKP, kemudian didatangi oleh korban.
"Pada saat itu korban mendatangi tersangka, memegang kemaluan tersangka, dan mengajaknya berhubungan. Tersangka merasa kesal dan terjadi cekcok mulut pada pada saat pembayaran jasa PSK sesama jenis. Akibatnya tersangka kemudian kesal dan menganiaya korban HA hingga meninggal dunia," ujarnya.
Polisi mengungkap, ada luka bekas pukulan benda tumpul di tubuh korban. Ini diduga menyebabkan korban meninggal dunia.
"Hasil autopsi mengungkapkan bahwa penyebab kematian korban adalah trauma di bagian kepala akibat hantaman dan pukulan dari benda tumpul atau keras, yang mengakibatkan pendarahan hebat pada rongga kepala. Selain itu, juga terdapat trauma pada leher dan dada," tuturnya.
Pelaku D terancam pidana penjara maksimal 15 tahun kurungan penjara. (*)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :