Kirim WNI ke Filipina untuk Jadi Operator Scamming, IRT Asal Riau Ditangkap
Sabtu, 04 November 2023 - 06:00:59 WIB
BATAM - Seorang ibu rumah tangga berinisial YL (39) asal Kepulauan Meranti, Riau, ditangkap polisi. Ibu rumah tangga itu ditangkap Polsek Kawasan Pelabuhan (KKP) Batam karena menjadi pengurus pengiriman 3 WNI ke Filipina untuk dijadikan admin scamming.
"Pelaku YL kami amankan pada Selasa (31/10). Pelaku kami amankan di rumahnya di Kecamatan Tebing Tinggi, Kepulauan Meranti, Riau. Saat diamankan pelaku sempat berusaha melarikan diri ke kebun di belakang rumahnya," kata Kanit Reskrim Polsek KKP Batam Iptu Noval Adimas, Jumat (3/11/2023).
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari penggagalan keberangkatan 3 orang pria yang hendak ke Malaysia melalui Pelabuhan Internasional Batam Center. Saat diwawancarai oleh polisi, tiga pria tersebut mengaku hendak ke Filipina melalui Malaysia.
"Kasusnya sudah cukup lama, tiga orang pria itu digagalkan keberangkatan ke Malaysia pada Kamis (21/9). Anggota mencurigai pergerakan mereka dan kemudian mengintrogasi ketiganya," ujarnya.
"Mereka mengaku akan ke Filipina melalui Malaysia. dijanjikan pekerjaan sebagai operator Scamming dengan iming-iming gaji 700 SGD per bulan atau setara Rp 7-8 juta. Mereka tidak memiliki dokumen sebagaimana mestinya," ujarnya.
Ketiga orang pria yang diamankan polisi itu diketahui berasal Medan, Yogyakarta, dan Pariaman. Kini ketiganya telah dikembalikan ke daerah asalnya masing-masing.
"Untuk para calon PMI ini sudah kita serahkan BP3MI Kepri untuk dipulangkan ke daerahnya masing-masing," ujarnya.
Berdasarkan hasil keterangan para calon PMI yang hendak ke Filipina tersebut, polisi kemudian menangkap seorang pengurus berinisial SB. Hasil keterangan diketahui ada seorang pengurus lainnya berinisial YL.
"Jadi YL ini melarikan diri usai penangkapan rekannya SB pada September. Setelah hasil pengembangan YL diketahui berada di Kepulauan Meranti, Riau dan Kami mengamankan pelaku dibantu Polres Meranti," ujarnya.
Pelaku YL kini telah dibawa ke Batam dan ditahan oleh Polsek KKP Batam. Dari penangkapan YL itu polisi juga menyita sebuah buku tabungan yang berisikan transaksi pelaku, paspor, sebuah mobil dan handphone.
"Pelaku YL turut serta bersama-sama dengan pelaku inisial SB. Pelaku YL juga Kami terapkan pasal perlindungan pekerja migran dengan ancaman pidana 5 tahun penjara dan denda Rp 15 miliar," ujarnya, seperti yang dilansir dari detik. (*)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :