Pengadilan Militer Pecat Oknum TNI di Padang,Terbukti Berhubungan Sesama Jenis Berulang Kali
Jumat, 03 November 2023 - 15:24:43 WIB
|
Ilustrasi pengadilan militer jatuhkan sanksi 18 bulan penjara ke oknum TNI AL di Padang, Sumbar (foto/int) |
Baca juga:
|
PADANG - Pengadilan Militer 1-03 Padang sudah menjatuhkan sanksi ke seorang anggota TNI Angkatan Laut (AL) berinisial XX setelah terbukti melakukan hubungan sesama jenis (LGBT). Pada Jumat, 3 November 2023, pengadilan ini memutuskan untuk menghukum XX dengan penjara selama 18 bulan serta memecatnya.
Putusan pengadilan tersebut menyatakan, "Pidana pokok penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan, menetapkan selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Pidana tambahan dipecat dari dinas militer."
Dikutip dari detiksumut, majelis pengadilan yang menangani perkara ini, dipimpin Mayor Chk Surya Saputra sebagai ketua majelis, dengan anggota Mayor Laut Hendi Rosadi dan Kapten Chk Ali Sakti Pasila. Menurut majelis, tindakan XX yang tetap melakukan hubungan sesama jenis dianggap melanggar surat telegram Panglima TNI yang melarang perbuatan tercela itu. Terdakwa sebelumnya sudah mengetahui larangan ini namun tetap melanjutkan perbuatannya.
Tindakan XX melibatkan hubungan seksual sesama jenis yang berulang kali, yang dianggap berpotensi menularkan penyakit mematikan. Majelis menyatakan bahwa perbuatan ini mencerminkan ketidakpatuhan terhadap peringatan dari pimpinan TNI dan merusak disiplin dan citra satuan TNI.
"Terdakwa sebelumnya telah mengetahui adanya larangan melakukan hubungan sesama jenis, tetapi hal ini tidak membuat terdakwa tersadar akan kesalahannya," kata majelis.
XX telah menjadi prajurit sejak tahun 2019, sehingga dianggap telah mengetahui aturan dan perintah yang harus diikuti dalam lingkungan TNI. Oleh karena itu, pidana tambahan berupa pemecatan dianggap sebagai tindakan yang diperlukan untuk menjaga tata tertib, disiplin, serta citra dan kewibawaan satuan TNI.
Pengadilan menekankan bahwa XX telah mengetahui sanksi yang berlaku bagi prajurit yang melakukan hubungan seksual sesama jenis. Dalam hal ini, pemecatan menjadi konsekuensi yang diinginkan oleh terdakwa sendiri. Keputusan ini diambil untuk menjaga ketertiban dan kepastian hukum dalam organisasi militer, serta untuk mencegah pengaruh buruk terhadap prajurit lain. (*)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :