www.halloriau.com  


BREAKING NEWS :
Masa Tenang Pilkada, Bawaslu Pekanbaru Pastikan APK Bersih H-1 Pemungutan Suara
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Pengadilan Militer Pecat Oknum TNI di Padang,Terbukti Berhubungan Sesama Jenis Berulang Kali
Jumat, 03 November 2023 - 15:24:43 WIB
Ilustrasi pengadilan militer jatuhkan sanksi 18 bulan penjara ke oknum TNI AL di Padang, Sumbar (foto/int)
Ilustrasi pengadilan militer jatuhkan sanksi 18 bulan penjara ke oknum TNI AL di Padang, Sumbar (foto/int)

Baca juga:

PADANG - Pengadilan Militer 1-03 Padang sudah menjatuhkan sanksi ke seorang anggota TNI Angkatan Laut (AL) berinisial XX setelah terbukti melakukan hubungan sesama jenis (LGBT). Pada Jumat, 3 November 2023, pengadilan ini memutuskan untuk menghukum XX dengan penjara selama 18 bulan serta memecatnya.

Putusan pengadilan tersebut menyatakan, "Pidana pokok penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan, menetapkan selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Pidana tambahan dipecat dari dinas militer."

Dikutip dari detiksumut, majelis pengadilan yang menangani perkara ini, dipimpin Mayor Chk Surya Saputra sebagai ketua majelis, dengan anggota Mayor Laut Hendi Rosadi dan Kapten Chk Ali Sakti Pasila. Menurut majelis, tindakan XX yang tetap melakukan hubungan sesama jenis dianggap melanggar surat telegram Panglima TNI yang melarang perbuatan tercela itu. Terdakwa sebelumnya sudah mengetahui larangan ini namun tetap melanjutkan perbuatannya.

Tindakan XX melibatkan hubungan seksual sesama jenis yang berulang kali, yang dianggap berpotensi menularkan penyakit mematikan. Majelis menyatakan bahwa perbuatan ini mencerminkan ketidakpatuhan terhadap peringatan dari pimpinan TNI dan merusak disiplin dan citra satuan TNI.

"Terdakwa sebelumnya telah mengetahui adanya larangan melakukan hubungan sesama jenis, tetapi hal ini tidak membuat terdakwa tersadar akan kesalahannya," kata majelis.

XX telah menjadi prajurit sejak tahun 2019, sehingga dianggap telah mengetahui aturan dan perintah yang harus diikuti dalam lingkungan TNI. Oleh karena itu, pidana tambahan berupa pemecatan dianggap sebagai tindakan yang diperlukan untuk menjaga tata tertib, disiplin, serta citra dan kewibawaan satuan TNI.

Pengadilan menekankan bahwa XX telah mengetahui sanksi yang berlaku bagi prajurit yang melakukan hubungan seksual sesama jenis. Dalam hal ini, pemecatan menjadi konsekuensi yang diinginkan oleh terdakwa sendiri. Keputusan ini diambil untuk menjaga ketertiban dan kepastian hukum dalam organisasi militer, serta untuk mencegah pengaruh buruk terhadap prajurit lain. (*)

 
    Berita Terkait

 


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
APK Paslon masih bertebaran di Pekanbaru saat masa tenang Pilkada (foto/ist)Masa Tenang Pilkada, Bawaslu Pekanbaru Pastikan APK Bersih H-1 Pemungutan Suara
Banjir bandang landa tiga kabupaten di Sumatera Barat (foto/Antara)Banjir Bandang Landa 3 Kabupaten di Sumbar, Ribuan Warga Terisolasi
Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) ASITA Riau, Dede Firmansyah (foto/ist)ASITA Trail Run 2025 Digelar di Tahura Sultan Syarif Hasyim, Promosikan Keindahan Alam Riau
APK Paslon Pilkada masih terpajang di Simpang Arifin-Soetta, Pekanbaru (foto/ist)Ratusan APK Masih Terpajang di Pekanbaru Saat Masa Tenang
KPU, Bawaslu, dan Satpol PP Pekanbaru tertibkan APK Paslon (foto/dini)Masa Tenang Jelang Hari Pencoblosan, Tim Gabungan Gencar Penertiban APK di Pekanbaru
  Butik Umrah di bawah PT Sumidhaz Intour menawarkan paket liburan akhir tahun (foto/ist)Liburan Akhir Tahun ke Tanah Suci Bersama Butik Umrah Pekanbaru, Ada Harga Spesial
Ketua Bawaslu Riau, Alnofrizal (foto/int)Sanksi Berat Politik Uang, Bawaslu Riau: Pemberi dan Penerima Bisa Kena Pidana
Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol kunjungi PT Musim Mas di Kabupaten Pelalawan (foto/Andy)Susun Roadmap Pengurangan Emisi GRK, Menteri LH Hanif Kunjungi PT Musim Mas
Sejumlah desa di Kabupaten Kuansing terendam banjir (foto/ultra)Curah Hujan di Kuansing Masih Tinggi, Sejumlah Desa Terendam Banjir Jelang Hari Pencoblosan
Kongres IKA Universitas Islam Riau V sukses digelar (foto/Yuni)Hasil Kongres, Ragil Ibnu Hajar Nahkodai IKA UIR 2024-2029
Komentar Anda :

 
 
 
Potret Lensa
Honda CDN Riau Kunjungi www.halloriau.com
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2024 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved