PEKANBARU - Seorang oknum polisi yang bertugas di Polres Kepulauan Meranti bernama Putra Hari Supanda saat ini tengah menjalani hukuman di Rutan Sialang Bungkuk, Pekanbaru.
Dia dijerat dengan pasal penggelapan karena terbukti secara sah telah melarikan uang pembayaran pajak kendaraan senilai Rp230 juta.
Korban penggelapan yang dilakukan oknum polisi berpangkat brigadir itu mengaku, uang tersebut seharusnya digunakan pelaku untuk membayar pajak On The Road (OTR) mobil yang dibelinya di Jakarta pada 2020 lalu.
Akan tetapi, hingga beberapa bulan, pajak OTR mobil yang dibelinya tidak kunjung dibayarkan pelaku. Dan bahkan pelaku tidak memiliki niatan baik untuk mengembalikan uang tersebut kepada korban.
"Pada tahun 2020 itu saya membeli mobil di bandung off the road. Jadi saya minta tolong pelaku untuk mengurus pajak OTR di Samsat pekanbaru. Sekalian juga request Nopol tiga angka," kata korban kepada halloriau.com, Kamis (2/11/2023).
Lebih lanjut, dia kemudian menyerahkan uang sebesar Rp230 juta kepada pelaku. Yang mana uang tersebut seharusnya digunakan untuk membayar pajak OTR dan membayar request nopol (nomor polisi) tiga angka.
"Setelah beberapa waktu, dia (pelaku) menyerahkan BPKB kepada saya. Akan tetapi setelah dua bulan berjalan, STNK tidak juga keluar. Karena curiga, saya kemudian tanyakan langsung ke Samsat, dan ternyata pajak OTR saya itu belum dibayarkan," lanjutnya.
Usai mengetahui kebenarannya, korban kemudian mencoba berkomunikasi dengan pelaku untuk mengembalikan uangnya. Akan tetapi, pelaku tidak memiliki itikad baik, sehingga korban melaporkannya ke Polda Riau atas dugaan penggelapan.
"Dia sempat buron beberapa bulan, baru berhasil dirangkap pada 2022 lalu. Dan dia kemudian divonis 1 tahun 8 bulan penjara. Kabarnya bulan 2 nanti dia bebas," ujarnya.
Meskipun divonis atas kasus pidananya, akan tetapi pelaku yang merupakan anggota kepolisian itu belum divonis untuk kode etiknya di Propam Polres Meranti.
"Kami sudah tanyakan ke Polda. Dan mereka bilang itu kasusnya yang megang Polres meranti, jadi sidang kode etik itu harus dilakukan di meranti. Dan katanya berisiko bawa tahanan ke meranti," pungkasnya.
Penulis: Bayu Derriansyah
Editor: Barkah
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :