BNN Musnahkan 19,8 Kg Sabu dan 19 Ribu Butir Ekstasi di Pekanbaru
Selasa, 31 Oktober 2023 - 20:58:22 WIB
PEKANBARU - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau musnahkan narkotika. Ada 19,8 kilogram sabu dan 19.694 butir ekstasi dimusnahkan dalam acara yang diadakan di Jalan Pepaya, Sukajadi, Kota Pekanbaru, Selasa (31/10/2023).
Kepala BNNP Riau, Brigjen Pol Robinson DP Siregar, memimpin pemusnahan barang haram ini. Turut hadir berbagai tamu undangan termasuk perwakilan POM TNI AU, Kejaksaan, dan penasehat hukum tersangka.
Menurut Brigjen Robinson, barang bukti sabu dan ekstasi ini awalnya ditemukan setelah alat X-ray di Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru mendeteksi keberadaan narkotika pada Sabtu (7/10/2023). Petugas bandara yang mencurigai paket kosmetik berhasil mengidentifikasi paket sabu seberat 3.868 gram.
Setelah serah terima barang bukti, tim BNNP Riau melakukan penyelidikan lebih lanjut. BNN menemukan pelaku di sebuah kos-kosan di Jalan Letkol Syariefudin Syarif, Kelurahan Tangkerang Tengah, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru pada Rabu (11/10/2023). Dua pelaku, DS alias Dadan (36) dan DA alias Dion (33), ditangkap.
Saat penggeledahan, tim menemukan lebih dari 20 kilogram sabu dan 19.694 butir ekstasi. Kedua pelaku mengakui bahwa mereka hanya bertindak sebagai kurir atas perintah pria inisial A dan H, yang menginstruksikan mereka untuk mengirimkan narkotika ini ke Banjarmasin dan Makassar. Mereka dibayar sebesar Rp10 juta untuk tugas tersebut.
Setelah menjelaskan kronologis peristiwa ini, Brigjen Robinson beserta tamu undangan melakukan pemusnahan barang bukti. Sabu dimusnahkan dengan mencampurkannya ke dalam ember dan cairan pembersih, sementara pil ekstasi di-blender dengan cairan pembersih, dan ampasnya dibuang ke dalam parit.
Tujuan pemusnahan adalah untuk mencegah penyalahgunaan lebih lanjut dan untuk melengkapi berkas kedua tersangka.
Robinson juga mengungkapkan bahwa kasus ini masih dalam tahap pengembangan untuk menangkap orang-orang yang memberikan perintah kepada kedua pelaku. Dalam kasus ini, kedua tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara selama 20 tahun. (*)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :