www.halloriau.com  


BREAKING NEWS :
Jalanan Pekanbaru Lengang di Momen Pilkada 2024
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Empat Koruptor Proyek Masjid Raya Senapelan Divonis 4-7 Tahun Penjara
Selasa, 31 Oktober 2023 - 10:31:21 WIB
Sidang vonis empat terdakwa kasus korupsi Masjid Raya Senapelan Pekanbaru.(foto: tribunpekanbaru.com)
Sidang vonis empat terdakwa kasus korupsi Masjid Raya Senapelan Pekanbaru.(foto: tribunpekanbaru.com)

Baca juga:

PEKANBARU - Empat terdakwa dalam kasus korupsi proyek pembangunan Masjid Raya Senapelan, Pekanbaru telah dijatuhi hukuman penjara selama 4 hingga 7 tahun oleh majelis hakim Tipikor di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Senin (30/10/2023).

Majelis hakim yang dipimpin Hakim Iwan Irawan menyatakan para terdakwa terbukti bersalah melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Para terdakwa mencakup Syafri, yang menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Anggun Bestarivo Ernesia selaku Direktur PT Riau Multi Cipta Dimensi, Ajira Miazawa selaku Direktur CV Watashiwa Miazawa, dan Imran Chaniago seorang pihak swasta atau pelaksana pekerjaan.

Hukuman paling ringan diberikan kepada Ajira Miazawa, yang dijatuhi hukuman penjara selama 4 tahun dan denda Rp200 juta, atau diganti dengan hukuman penjara selama 1 tahun.

Uang sebesar Rp131 juta sudah dititipkan oleh terdakwa sebagai pengganti uang kerugian negara.

Anggun Bestarivo Ernesia dan Syafri dijatuhi hukuman penjara selama 6 tahun dan denda masing-masing sebesar Rp200 juta, dengan ketentuan jika denda tidak dibayar, dapat diganti dengan hukuman penjara selama 3 bulan.

Imran Chaniago, di sisi lain, mendapat hukuman paling berat, dengan penjara selama 7 tahun, denda Rp200 juta dan kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1.077.778.646,89.

"Satu bulan setelah putusan inkrah, harta benda terdakwa dilelang dan disita untuk mengganti kerugian negara, jika terdakwa tidak mempunya harta benda yang cukup untuk membayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan," sebut hakim Iwan dilansir tribunpekanbaru.com.

Jika uang pengganti tidak dibayar dalam satu bulan setelah putusan inkrah, harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutup kerugian tersebut.

Penasihat hukum terdakwa menyatakan akan mempertimbangkan hukuman ini, sementara JPU juga akan mempertimbangkan vonis ini. Tuntutan JPU sebelumnya lebih berat dibandingkan dengan hukuman yang dijatuhkan hakim.

Dugaan korupsi terjadi pada tahun 2021 selama pelaksanaan proyek pembangunan Masjid Raya Pekanbaru.

Proyek tersebut bersumber dari APBD Riau dengan anggaran sekitar Rp8.654.181.913. Proyek ini dimenangkan CV Watashiwa Miazawa dengan nilai kontrak sekitar Rp6.321.726.003,54 dan dilaksanakan selama 150 hari kalender.

Proyek ini mendapat perhatian setelah Syafri, selaku PPK, meminta pembayaran penuh pada tanggal 20 Desember 2021, meskipun pekerjaan baru diselesaikan sekitar 80 persen.

Audit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mengungkapkan kerugian keuangan negara sekitar Rp1.362.182.699,62.(*)

 
    Berita Terkait

 


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Arus lalu lintas di Kota Pekanbaru lengang di momen Pilkada 2024 (foto/Yuni)Jalanan Pekanbaru Lengang di Momen Pilkada 2024
Kapolda Riau, Irjen Pol M Iqbal meninjau pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 di Pelalawan.(foto: andi/halloriau.com)Kapolda Riau Tinjau TPS di Pelalawan, Pastikan Pilkada Kondusif
Calon Walikota Pekanbaru nomor urut 1, Muflihun saat menyalurkan hak pilih di TPS 25 Tangkerang Utara Pekanbaru.(foto: dini/halloriau.com)Muflihun dan Keluarga Berikan Hak Suara di TPS 25 Tangkerang Utara Pekanbaru
Bupati Siak, Alfedri dan istri usai menyalurkan hak pilihnya pada Pilkada Serentak 2024 di TPS 003 Kampung Rempak Siak.(foto: diana/halloriau.com)Pilkada Serentak 2024: Alfedri dan Istri Nyoblos di TPS 3 Kampung Rempak Siak
Calon Gubernur Riau 2024 nomor urut 1, SF Hariyanto bersama istri dan anak saat menyalurkan hak suara di TPS 04 Tangkerang Tengah.(foto: sri/halloriau.com) SF Hariyanto Berikan Hak Suara Bersama Istri dan Anak di TPS 04 Tangkerang Tengah
  Kapolsek Simpang kanan saat meninjau pemungutan suara Pilkada Serentak 2024 di TPS.(foto: istimewa)Cooling System Terus Berjalan, Polsek Simpang Kanan Tinjau Pemungutan Suara di TPS
Irving Kahar dan istri saat menyalurkan hak suara Pilkada Serentak 2024 di TPS 06 Kampung Dalam Siak.(foto: diana/halloriau.com)Couple Baju Hijau, Irving dan Istri Nyoblos di TPS 06 Kampung Dalam
Calon Gubernur Riau nomor urut 1, Abdul Wahid bersama istri berjalan kaki ke TPS 15 Tangkerang Labuai untuk menyalurkan hak suaranya dalam Pilkada Serentak 2024.(foto: sri/halloriau.com)Meski Gerimis, Abdul Wahid Bawa Istri Jalan Kaki Berikan Hak Pilih di TPS 15 Tangkerang Labuai Pekanbaru
Markarius Anwar bersama keluarga menyalurkan hak pilih pada Pilkada Serentak 2024 di TPS 017 Tangkerang Labuai Pekanbaru.(foto: mimi/halloriau.com)Markarius Ucapkan Terimakasih Kepada Penyelenggara Pemilu dan Masyarakat Pekanbaru
Calon Wakil Walikota Pekanbaru nomor urut 2, Taufik Arrakhman coblos di TPS 6, Jalan Pramuka, Rumbai (foto/riki)Calon Wakil Walikota Taufik Ajak Warga Pekanbaru Ramaikan TPS Pilkada 2024: Jangan Golput
Komentar Anda :

 
 
 
Potret Lensa
Masyarakat Antusias Datangi TPS saat Pilkada Serentak 2024
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2024 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved