Penyuap Pasutri Jaksa-Polisi Kasus Bandar Narkoba di Bengkalis Ditangkap
Jumat, 27 Oktober 2023 - 08:24:33 WIB
PEKANBARU - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menangkap K alias R penyuap jaksa SH melalui suaminya Bripka BA yang menangani kasus narkoba di Bengkalis. K ditangkap bersama istrinya di Jakarta.
Kepala Seksi Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau Bambang mengatakan K diamankan Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung dan Kejati Riau, Rabu (25/10). Dia ditangkap di Ceger, Cipayung, Jakarta Timur bersama sang istri berinisial M.
"Keduanya diamankan setelah dipanggil secara patut dalam penyidikan dugaan korupsi penyalahgunaan jabatan atau penerimaan hadiah atau sesuatu atau janji oleh penyelenggara negara atau pegawai negeri terkait penanganan perkara narkotika atas nama terdakwa Fauzan Afriansyah yang proses penuntutan dilaksanakan oleh Kejari Bengkalis," kata Bambang, Kamis (26/10/2023).
Setelah diamankan, sepasang suami istri itu diperiksa sebagai saksi di kantor Kajari Jakarta Selatan. Selanjutnya, tim penyidik melakukan ekspos berdasarkan alat bukti yang ada.
"Maka status saksi K alias R pada hari itu dinaikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka. Ini berdasarkan surat perintah penetapan tersangka Kepala Kajati Riau No: Tap.Tsk04/L.4.5/Fd.1/10/2023 tanggal 25 Oktober 2025," kata Bambang.
Bambang menyebut tersangka merupakan perantara suap dari keluarga terdakwa Fauzan Afriansyah kepada Jaksa SH lewat suaminya, Bripka BA. Selain komunikasi aktif dengan BA, tersangka juga menjadi perantara uang melalui transfer kepada BA lewat rekening temannya pada Maret lalu.
"Untuk saksi M yang merupakan istri dari K alias R sampai dengan saat ini masih statusnya sebagai saksi karena yang aktif melakukan komunikasi dan perantara uang adalah tersangka K alias R," kata Bambang.
Dalam pemeriksaan, penyidik mengungkap bahwa K jadi perantara karena saksi M ada hubungan keluarga dengan istri terdakwa Fauzan, yakni E.
"Awal mula tersangka K alias R menjadi perantara uang dan komunikasi karena saksi M dan saudari E yang merupakan istri dari Fauzan Afriansyah masih ada hubungan keluarga," katanya.
Selanjutnya tersangka dibawa terbang ke Pekanbaru. Setelah diperiksa intensif, K dijebloskan ke Rutan Kelas I Pekanbaru," kata Bambang.
Selain K, Bambang memastikan jaksa SH dan sang suami Bripka BA masih diusut. Jaksa memastikan keduanya masih aktif dan berstatus sebagai saksi.
"(Bripka BA dan jaksa SH) sama statusnya, masih saksi. Tim masih melakukan pendalaman, mengumpulkan bukti-bukti," kata Bambang.
K sendiri disinyalir menjadi perantara pengiriman uang kepada Bripka BA Rp 299.900.000 yang tidak lain adalah suami jaksa SH. K juga diduga berkomunikasi aktif mewakili keluarga terdakwa Fauzan Afriansyah, seperti yang dilansir dari detik. (*)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :