Dimediasi PN Teluk Kuantan, Perkara Penganiayaan Libatkan Anak Berakhir Damai
Rabu, 25 Oktober 2023 - 22:37:23 WIB
KUANSING - Sebuah perkara penganiayaan yang melibatkan anak berakhir damai setelah dimediasi Pengadilan Negeri (PN) Teluk Kuantan, Rabu (25/10/2023).
Mediasi yang dilakukan PN Teluk Kuantan ini dalam rangka mewujudkan keadilan restoratif dengan upaya diversi atau dengan jalan perdamaian.
Dalam upaya tersebut bertindak sebagai fasilitator yakni Hakim PN Teluk Kuantan Samuel Pebrianto Marpaung SH.
Pelaksanaan diversi juga melibatkan anak korban dan orangtua, anak dan orangtua, penuntut umum dan pembimbing kemasyarakatan.
Upaya diversi tersebut digelar di ruang mediasi PN Teluk Kuantan dengan disaksikan semua pihak. Kedua belah pihak sepakat menempuh langkah damai dalam menyelesaikan perkara tersebut.
Ketua PN Teluk Kuantan, Agung Iriawan SH MH melalui Humas PN Teluk Kuantan Agung Rifqi Pratama mengatakan, seluruh pihak dalam proses diversi telah bersedia dan bersepakat untuk menyelesaikannya melalui diversi dengan pemberian penggantian biaya yang keluar selama proses pemulihan anak korban.
"Keadilan restoratif merupakan dimensi baru dari proses penegakan hukum yang sangat dikedepankan terutama di lembaga peradilan di bawah mahkamah agung, wujudnya dapat dilaksanakan melalui proses diversi," ujar Agung Rifqi.
Dikatakannya, dalam proses diversi telah tercapai kesepakatan antara anak korban dan orangtua, dengan anak dan orangtua berupa penggantian biaya yang keluar selama proses pemulihan anak korban.
"Pengadilan negeri teluk kuantan berupaya terbaik dalam setiap proses penegakan hukum, karena hukum tidak hanya bicara kepastian namun juga bertujuan untuk memberikan keadilan dan kemanfaatan," tutup Agung Rifqi.
Penulis: Ultra Sandi
Editor: Barkah
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :