MK Putuskan Tolak Gugatan Batas Usia Capres/Cawapres
Senin, 23 Oktober 2023 - 14:05:04 WIB
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengambil keputusan yang sangat dinanti-nantikan terkait batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
Pada Senin (23/10/2023), MK memutuskan menolak uji materiil Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang mengatur batas usia minimal, dalam perkara dengan nomor 93/PUU-XXI/2023 dan Nomor 96/PUU-XXI/2023.
Pemohon Guy Rangga Boro mengajukan gugatan terhadap Pasal 169 huruf q yang menetapkan batas usia minimal capres-cawapres sebesar 40 tahun.
Ia ingin MK menyatakan Pasal tersebut bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat selama tidak dimaknai 'berusia paling rendah 21 tahun'.
"Mengadili, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua MK, Anwar Usman dilansir republika.co.id.
Di sisi lain, pemohon Riko Andi Sinaga mengajukan gugatan serupa, namun dengan permohonan agar batas usia minimal menjadi 25 tahun. Namun, MK dalam putusannya menyatakan, permohonan pemohon tidak dapat diterima.
Ketua MK, Anwar Usman menjelaskan, permohonan pemohon telah kehilangan kedudukan hukum, dan oleh karena itu, tak satu pun poin gugatan dari pemohon yang dikabulkan MK.
Sebelumnya, MK telah memutuskan tujuh perkara uji materiil sejenis pada tanggal 16 Oktober 2023. Enam dari tujuh gugatan tersebut ditolak, tetapi satu gugatan yang diajukan oleh mahasiswa Almas Tsaqibbirru Re A, untuk mendukung pencalonan Gibran Rakabuming Raka, anak Presiden Jokowi, dikabulkan sebagian.
Putusan MK ini membawa kepastian hukum terkait batas usia calon presiden dan wakil presiden dalam pemilihan umum Indonesia. Keputusan ini akan memengaruhi langkah-langkah politik calon-calon di masa depan.(*)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :