MK Putuskan Nasib Batas Usia Capres/Cawapres: Pengujian Materiil UU Pemilu 2017
Senin, 23 Oktober 2023 - 13:47:43 WIB
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengambil keputusan yang sangat dinanti-nantikan hari ini terkait batas usia calon presiden dan wakil presiden dalam pemilihan umum.
Pada sidang putusan yang digelar Senin (23/10/2023) pukul 10.00 WIB, MK memutuskan sejumlah perkara uji materi Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Salah satu perkara yang memikat perhatian adalah 107/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Rudy Hartono. Dalam gugatannya, Rudy Hartono berharap agar batas usia calon presiden/cawapres ditetapkan pada 70 tahun. Keputusan MK terhadap gugatan ini akan berdampak besar terhadap politik nasional.
Tak hanya itu, dilansir detik.com, MK juga memutus perkara lain, yaitu 104/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Gulfino Guevarrato. Dalam perkara ini, Gulfino meminta agar seseorang yang telah dua kali maju sebagai calon presiden tidak diperkenankan untuk maju lagi. Keputusan MK mengenai hal ini akan memengaruhi karir politik beberapa tokoh.
Tidak hanya pemohon individu, MK juga menghadapi gugatan dari tiga warga negara yang mewakili Aliansi 98 Pengacara Pengawal Demokrasi dan HAM. Mereka menuntut agar batas usia maksimal calon presiden ditetapkan pada 70 tahun. Keputusan MK terhadap perkara 102/PUU-XXI/2023 ini akan memiliki konsekuensi penting dalam konteks demokrasi.
Selain itu, MK juga memutus perkara nomor 96//PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Riko Andi Sinaga. Riko meminta agar syarat usia calon presiden/cawapres diturunkan menjadi 25 tahun. Keputusan MK mengenai ini bisa membuka pintu bagi generasi muda dalam politik.
Dan ada juga perkara nomor 93/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Guy Rangga Boro. Dalam gugatannya, Guy Rangga Boro meminta agar usia minimal calon wakil presiden ditetapkan pada 21 tahun. Keputusan MK dalam perkara ini akan membawa perubahan signifikan dalam pemilihan umum mendatang.
Keputusan-keputusan MK hari ini akan menjadi sorotan utama dalam politik Indonesia dan dapat mengubah dinamika pemilihan umum di masa depan.(*)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :