Hasil Sidang Etik, AKP Andri Gustami Dipecat, Dikurung dalam Ruang Khusus 30 Hari
Jumat, 20 Oktober 2023 - 08:59:23 WIB
BANDAR LAMPUNG - AKP Andri Gustami dipecat dari Polri. Hasil Sidang Kode Etik memutuskan eks Kasatnarkoba Polres Lampung yang masuk jaringan narkoba Fredy Pratama dijatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik menjelaskan, berdasarkan hasil keputusan sidang kode etik yang dipimpin oleh Kombes Budiman Sulaksono dijatuhi hukuman PTDH.
"Hasil keputusan sidang kode etik untuk AKP AG terbukti secara sah bersalah dan dijatuhi sanksi berupaya Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)," sebutnya, Kamis (19/10/2023) dikutip detikcom.
Bukan itu saja, Andri juga dijatuhi hukuman penempatan pada tempat khusus selama 30 hari.
"AKP AG juga dijatuhi hukuman ditempatkan pada tempat khusus selama 30 hari ke depan," tuturnya.
AKP Andri juga mengakui sudah menikmati uang Rp 1,3 miliar hasil sebagai kurir jaringan narkoba internasional Fredy Pratama.
Atas keterlibatannya, Andri juga dinilai telah memalukan institusi Polri. Alumni Akpol 2012 ini melanggar Pasal 13 ayat 1 peraturan pemerintah RI tahun 2003 tentang pemberhentian anggota polri junto Pasal 5 ayat 1 huruf b, pasal 8 huruf c kesatu dan pasal 13 huruf e perpol nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi polri. (*)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :