Penanganan Kasus Karhutla di Riau, Polisi Bekuk 37 Tersangka Perorangan
Jumat, 20 Oktober 2023 - 06:20:10 WIB
PEKANBARU - Jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Riau, hingga kini sudah menangani 37 kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).
Puluhan kasus ini ditangani sejak awal tahun 2023.
Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Pol Teguh Widodo melalui Kasubdit IV Tipidter Kompol Andrie Setiawan menerangkan, ada 1 penambahan penanganan kasus, yakni di wilayah Polres Inhu. Ada 1 tersangka yang diamankan.
"Total keseluruhan di wilayah Riau total 37 laporan polisi dengan tersangka 37 orang," kata Kompol Andrie, Kamis (19/10/2023).
Lanjut mantan Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru ini, total luasan lahan yang terbakar, 1.290 hektare. Kebakaran terluas berada di Dumai dan Bengkalis.
Dari 37 kasus diungkapkan Andrie, 16 kasus sudah selesai ditangani dan dilimpahkan ke kejaksaan.
Sementara sisanya, kini masih dalam tahap penyidikan dan melengkapi berkas.
Kompol Andrie memastikan, pihaknya akan terus melakukan asistensi terhadap penanganan Karhutla di wilayah. Hingga kini, pelaku Karhutla masih perorangan. Belum ada tersangka korporasi.
Perwira Menengah Polri berpangkat bunga melati satu di pundak ini mengungkap, ada beberapa penerapan pasal ancaman hukuman bagi pelaku Karhutla.
Antara lain, Undang-undang Kehutanan Nomor 41 Tahun 1999, Undang-undang Perkebunan Nomor 39 Tahun 2014, serta dilapis KUHP, yakni Pasal 187 dan 188.
"Ancaman minimal 3 tahun sampai 9 tahun penjara," tegas Kompol Andrie.
Andrie menambahkan, sebagian besar dalam kasus Karhutla yang ditangani ini, ada motif unsur kesengajaan. Tujuan pelaku adalah untuk membuka lahan, seperti yang dilansir dari tribunnews. (*)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :