www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Riau Terima Kuota Haji 2025 Sebanyak 5.047 Jemaah, Ini Jadwal Keberangkatannya
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Berkas Kasus Eks Sekda Pekanbaru Merusak Tanaman Sawit Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan
Sabtu, 14 Oktober 2023 - 09:42:24 WIB
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau Kombes Pol Asep Darmawan (foto/tribunpekanbaru)
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau Kombes Pol Asep Darmawan (foto/tribunpekanbaru)

Baca juga:

PEKANBARU - Kasus mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru, M Noer soal pengrusakan tanaman sawit masih dilengkapi berkasnya. Ditargetkan dalam waktu dekat pelimpahan berkas ke kejaksaan.

Tim penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau sudah menetapkan M Noer sebagai tersangka. Eks Sekda Pekanbaru itu diduga melakukan pengrusakan terhadap tanaman sawit milik seorang warga.

Bukan cuma M Noer, polisi juga menetapkan tersangka lainnya, yaitu pria bernama Joko Subagyo. M Noer dan Joko Subagyo, sebelumnya sudah diperiksa dalam kapasitas keduanya sebagai tersangka.

Dikutip dari tribunpekanbaru, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau Kombes Pol Asep Darmawan menyebut, proses penyidikan masih berjalan. Kini penyidik tengah berupaya merampungkan berkas perkara.

"Sekarang dalam proses pemberkasan. Belum (limpah), karena masih ada administrasi penyitaan ke pengadilan. Sekarang masih pemberkasan," kata Asep, Jumat (13/10/2023).

Pihaknya menargetkan dalam waktu dekat, berkas perkara sudah lengkap dan bisa dilimpahkan ke kejaksaan.

"Kalau minggu depan sudah lengkap langsung kita limpahkan (ke kejaksaan)," ungkapnya.

Untuk kedua tersangka tidak ditahan. Melainkan hanya wajib lapor saja.

M Noer dan Joko Subagyo sempat melayangkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru. Namun, hakim tunggal yang memeriksa gugatan ini, menolak permohonan praperadilan keduanya.

Hakim memutuskan penetapan tersangka oleh penyidik Ditreskrimum Polda Riau terhadap M Noer dan Joko Subagyo terkait dugaan perusakan pohon sawit, sah dan sesuai prosedur.

Dalam kasus ini, keduanya dijerat dengan Pasal 170 KUHP, karena diduga melakukan kekerasan terhadap orang atau barang secara bersama-sama.

Untuk diketahui, kasus pengrusakan sawit ini dilaporkan oleh warga bernama Sidik. Kasus ini bermula dari adanya saling klaim kepemilikan lahan sawit.

M Noer dilaporkan karena diduga melakukan perusakan sekitar 70-an batang pohon sawit di sebuah lahan di Kota Pekanbaru. (*)

 
    Berita Terkait

 


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Ilustrasi Riau terima kuota 5.047 jemaah tahun 2025 (foto/int)Riau Terima Kuota Haji 2025 Sebanyak 5.047 Jemaah, Ini Jadwal Keberangkatannya
Bupati Zukri dampingi Wakapolda Riau Brigjen Pol Adrianto tinjau lokasi banjir (foto/Andy)155 KK Terdampak, Bupati Pelalawan dan Wakapolda Riau Tinjau Banjir
Kepala Disketapang Pekanbaru, Maisisco (foto/int)Pekanbaru Perluas Program Kemandirian Pangan 2025, Siapkan Lomba Antar Kecamatan
Olimpiade Fisika ke-19 se-Sumatera resmi ditutup (foto/ist)Olimpiade Fisika ke-19 se-Sumatera Resmi Ditutup, Ajang Bergengsi Tingkatkan Kemampuan Sains
Pemprov Riau salurkan bantuan untuk korban banjir di Kampar (foto/int)Banjir Terjang 3 Desa di Kampar, Pemprov Riau Salurkan Bantuan untuk Ribuan Korban
  Pria tak sadarkan diri depan mal di Pekanbaru (foto/IG viralpku)Pria Mendadak Tak Sadarkan Diri di Depan Mal di Pekanbaru, Diduga Alami Kejang
Warga Pekanbaru borong durian dari Sumbar (foto/riki)Durian Asal Sumbar Banjiri Pekanbaru, Harga Murah Bikin Sumringah
Logo Smartfren.Pemegang Saham XLSmart Targetkan Kapitalisasi Pasar Naik Dua Kali Lipat pada 2028
Ilustrasi PLN ULP Tembilahan akan padamkan listrik besok (foto/int)Siap-siap, Besok PLN Tembilahan Padamkan Listrik Hingga 5 Jam
Pengamat Komunikasi Politik Riau, Abdullah Mitrin.Orang Nomor 2 di Riau, Pengamat Sebut SF Hariyanto Akan Punya Power Jika Terpilih Sebagai Pimpinan Partai
Komentar Anda :

 
 
 
Potret Lensa
DPMPTSP Riau-PT BSP Permudah Perizinan Pelaku Usaha UMKM
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2025 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved