Berkas Kasus Eks Sekda Pekanbaru Merusak Tanaman Sawit Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan
Sabtu, 14 Oktober 2023 - 09:42:24 WIB
|
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau Kombes Pol Asep Darmawan (foto/tribunpekanbaru) |
Baca juga:
|
PEKANBARU - Kasus mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru, M Noer soal pengrusakan tanaman sawit masih dilengkapi berkasnya. Ditargetkan dalam waktu dekat pelimpahan berkas ke kejaksaan.
Tim penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau sudah menetapkan M Noer sebagai tersangka. Eks Sekda Pekanbaru itu diduga melakukan pengrusakan terhadap tanaman sawit milik seorang warga.
Bukan cuma M Noer, polisi juga menetapkan tersangka lainnya, yaitu pria bernama Joko Subagyo. M Noer dan Joko Subagyo, sebelumnya sudah diperiksa dalam kapasitas keduanya sebagai tersangka.
Dikutip dari tribunpekanbaru, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau Kombes Pol Asep Darmawan menyebut, proses penyidikan masih berjalan. Kini penyidik tengah berupaya merampungkan berkas perkara.
"Sekarang dalam proses pemberkasan. Belum (limpah), karena masih ada administrasi penyitaan ke pengadilan. Sekarang masih pemberkasan," kata Asep, Jumat (13/10/2023).
Pihaknya menargetkan dalam waktu dekat, berkas perkara sudah lengkap dan bisa dilimpahkan ke kejaksaan.
"Kalau minggu depan sudah lengkap langsung kita limpahkan (ke kejaksaan)," ungkapnya.
Untuk kedua tersangka tidak ditahan. Melainkan hanya wajib lapor saja.
M Noer dan Joko Subagyo sempat melayangkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru. Namun, hakim tunggal yang memeriksa gugatan ini, menolak permohonan praperadilan keduanya.
Hakim memutuskan penetapan tersangka oleh penyidik Ditreskrimum Polda Riau terhadap M Noer dan Joko Subagyo terkait dugaan perusakan pohon sawit, sah dan sesuai prosedur.
Dalam kasus ini, keduanya dijerat dengan Pasal 170 KUHP, karena diduga melakukan kekerasan terhadap orang atau barang secara bersama-sama.
Untuk diketahui, kasus pengrusakan sawit ini dilaporkan oleh warga bernama Sidik. Kasus ini bermula dari adanya saling klaim kepemilikan lahan sawit.
M Noer dilaporkan karena diduga melakukan perusakan sekitar 70-an batang pohon sawit di sebuah lahan di Kota Pekanbaru. (*)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :