Mau Tanam Sawit, Seorang Warga Desa Siambul Inhu Ditangkap Usai Bakar Lahan Miliknya
Jumat, 13 Oktober 2023 - 21:30:10 WIB
INHU - Seorang warga Desa Siambul, Kabupaten Inhu, berinsial S (32) ditangkap polisi atas dugaan pembakaran lahan.
Aplikasi Dashboard Lancang Kuning mendeteksi adanya titik api di wilayah tersebut, yang mengarahkan petugas ke lokasi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).
"Temuan itu langsung dilaporkan le Polsek batang gansal untuk penyelidikan lebih lanjut," kata Kapolres Inhu, AKBP Dody Wirawijaya dilansir mcr, Jumat (13/10/2023).
Setelah diselidiki, lanjut Kapolres, ternyata lahan yang terbakar adalah milik tersangka S, yang mengaku membakar lahan tersebut untuk membuka lahan baru dan menanam kelapa sawit.
"Ancaman pidana bagi tersangka S mencakup kurang lebih 10 tahun penjara atau denda minimal Rp3 miliar dan maksimal Rp10 miliar," tuturnya.
Tersangka S ditangkap setelah lahan yang dia bakar ditanami dengan bibit sawit, menyebabkan kebakaran seluas 40 hektare.
Modus operandi ini telah menjadi pola umum dalam kasus pembakaran lahan yang sering terjadi.
Sementara itu, Wakapolres Inhu, Kompol Teddy Ardian menegaskan, kasus kebakaran lahan, baik yang dilakukan oleh perorangan maupun perusahaan, akan ditindak tegas.
"Tidak ada pandang bulu, siapa pun yang melakukan pembakaran lahan akan kita tindak tegas," sebutnya.
Dengan penangkapan S, jumlah total tersangka yang terlibat dalam kasus pembakaran lahan di Riau telah mencapai 36 orang.
Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum yang lebih tegas terhadap praktik pembakaran lahan yang merugikan lingkungan.(*)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :