www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Bacalon Walikota Pekanbaru Rahmansyah Hadiri Bagholek Godang Masyarakat Kampar
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Eks Kepala BPBD Kepulauan Meranti Sempat Protes Potongan UP GU 10 Persen, Tak Lama Langsung Nonjob
Kamis, 12 Oktober 2023 - 07:55:27 WIB
Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dengan terdakwa Bupati Kepulauan Meranti nonaktif M Adil di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu (11/10/2023).
Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dengan terdakwa Bupati Kepulauan Meranti nonaktif M Adil di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu (11/10/2023).

Baca juga:

Jabatan Gubri dan Wagubri Berakhir 7 Bulan Lagi, Syamsuar Ingatkan Tahun Politik
Gubri Beri Pesan Khusus untuk Pj Bupati Kampar Firdaus
Sempat Nonjob, KASN Perintahkan Bupati Kembalikan Jabatan Rizki Hidayat Sebagai Kepala BPBD Kepulauan Meranti

PEKANBARU - Eks Kepala BPBD Kepulauan Meranti, Rizki Hidayat, hadir menjadi satu saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang kasus dugaan korupsi, Rabu (11/10/2023).

Duduk sebagai terdakwa dalam kasus ini, Bupati Kepulauan Meranti nonaktif, Muhammad Adil.

Rizki dimintai keterangan perihal adanya potongan Uang Persediaan (UP) dan Ganti Uang (GU) sebesar 10 persen.

Disebutkan Rizki, ia sebelumnya menjabat sebagai Kadisparpora, mulai tahun 2018 sampai 2021. Selanjutnya, ia diamanahi menjabat Kepala BPBD Kepulauan Meranti.

Pada tahun 2021 itu, awalnya diungkapkan, pemberian uang kepada Bupati hanya bersifat sumbangan sukarela. Tidak ada besaran patokan.

Uang itu katanya untuk operasional Bupati yang tak dialokasikan. Bupati dalam hal ini meminta lewat Kepala BPKAD Alamsyah Almubarok.

Kemudian, Kepala BPKAD berganti Fitria Nengsih. Sejak itulah ada patokan 10 persen setiap pencairan UP dan GU.

Menurut Rizki, ia hanya 2 kali memberikan uang. Itu pun saat pemberian kedua, ia sempat menyampaikan protes perihal adanya keharusan untuk melakukan setoran tersebut.

"Saya komplain, saya bilang berbahaya ini," ungkapnya.

Ketika menjabat Kepala BPBD lanjut Rizki, ia tercatat 2 kali melakukan penyerahan uang. Totalnya Rp70 juta.

Singkat cerita, Rizki cuti dari pekerjaan. Namun ketika ia masuk kembali bekerja, ia kaget tiba-tiba mendapat surat pemindahan.

"Pas masuk lagi, saya dikasih surat dipindahkan sebagai staf di Pemdes, tidak ada pemberitahuan sebelumnya," aku Rizki.

"Saya lapor ke beliau (Bupati) tidak Kepala BPBD lagi. Beliau bilang ya udah nggak apa-apa mas, sabar ya," katanya menirukan ucapan Bupati Adil kala itu.

Setelah itu lanjut Rizki, ia mengajukan pemindahan ke Kabupaten Kampar.

Dalam kesempatan kali ini, JPU KPK memboyong total 11 orang saksi untuk dimintai keterangan.

Mereka dari kalangan pejabat aktif, bendahara dan eks pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti.

Para saksi ditanyai perihal adanya pemotongan Uang Persediaan (UP) dan Ganti Uang (GU) yang dilakukan oleh terdakwa Adil sebesar 10 persen.

Pemotongan dilakukan terhadap pencairan anggaran pada setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kepulauan Meranti.

Mereka antara lain Juwita Ratna Sari, eks Sekretaris Disparpora, M Syafii Muwardi, Plt Kepala Bappedalitbang, Siska Puspita Dewi, Bendahara Pengeluaran Bapendalitbang.

Lalu Rizky Hidayat, mantan Kadisparpora, Eko Mahendra, Bendahara Pengeluaran Disparpora, Kurniawan Adiputra, Plt Kadis Kepemudaan dan Olahraga, Wan Zulkifli, Kepala Badan Kesbangpol, Ramona, Bendahara Pengeluaran Badan Kesbangpol, Sukirno, PLt Kadis PMD dan Perpus, Tengku Ahmad, Bendahara Pengeluaran Dinas Perpustakaan dan Butet, Bendahara Perpustakaan.

Sebagaimana diketahui, Adil dalam hal ini didakwa melakukan 3 dugaan korupsi sekaligus.

Tiga kasus dugaan korupsi yang menjerat Adil di antaranya pemotongan anggaran seolah-olah sebagai utang kepada penyelenggara negara atau yang mewakilinya tahun anggaran 2022 sampai 2023.

Penerimaan fee jasa travel umrah dan pemberian suap pengondisian pemeriksaan keuangan tahun 2022 di lingkungan Pemkab Kepulauan Meranti agar mendapat predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

JPU KPK dalam dakwaannya, mendakwa M Adil melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama Fitria Nengsih selaku Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kepulauan Meranti dan auditor Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) perwakilan Riau, Muhammad Fahmi Aressa.

Dalam dakwaan pertama disebutkan M Adil pada tahun 2022 hingga 2023 bersama-sama Kepala BPKAD Kepulauan Meranti Fitria Nengsih melakukan pemotongan sebesar 10 persen setiap pembayaran Uang Persedian (UP) dan Ganti Uang (GU) kepada kepala organisasi Perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Kepulauan Meranti.

Pemotongan itu dibuat seolah-olah utang. Hal itu disampaikan M Adil dan Fitria Nengsih dalam suatu pertemuan.

Terdakwa diketahui meminta 10 persen dari setiap OPD. Padahal tidak ada kewajiban dari OPD untuk melakukan itu dan OPD tidak punya utang kepada terdakwa.

Atas permintaan itu, untuk pencairan bendahara masing-masing meminta persetujuan kepada Kepala OPD.

Setelah disetujui, dilakukan pencairan dan uangnya diserahkan ke Fitria Nengsih selaku Kepala BPKAD Kepulauan Meranti untuk selanjutnya diberikan kepada M Adil.

Uang diserahkan Fitria Nengsih dan sejumlah kepala OPD di rumah dinas Bupati Kepulauan Meranti, Jalan Dorak, Selatpanjang.

Uang itu ada yang langsung diterima M Adil dan ada juga melalui beberapa orang lain seperti ajudan bupati.

Pada tahun 2022, M Adil menerima uang sebesar Rp12 miliar lebih dan pada tahun 2023 menerima Rp 5 miliar lebih.

"Total uang pemotongan UP yang diterima terdakwa selama dua tahun sebesar Rp17.280.222.003,8," ucap JPU Ikhsan Fernandi.

Pada dakwaan kedua, M Adil menerima suap dari Fitria Nengsih selaku kepala perwakilan PT Tanur Muthmainah Tour (TMT) di Kabupaten Kepulauan Meranti sebesar Rp 750 juta.

PT TMT merupakan perusahaan travel haji dan umrah yang memberangkatkan jemaah umrah program Pemkab Kepulauan Meranti.

Jemaah yang diberangkatkan itu merupakan guru mengaji, imam masjid dan pegawai berprestasi dengan anggaran APBD Tahun 2022.

PT TMT memberangkatkan 250 jemaah dan M Adil meminta fee Rp 3 juta dari setiap jemaah yang diberangkatkan.

Dana yang dicairkan kepada PT TMT dari Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti sebesar Rp8,2 miliar lebih.

Dari jumlah itu, Fitria Nengsih mendapat Rp 14 ,7 miliar dan diserahkan kepada M Adil sebanyak Rp 750 juta.

"Uang diserahkan Fitria Nengsih di rumah dinas Bupati Kepulauam Meranti. Patut diduga uang itu berkaitan dengan jabatan terdakwa selaku Bupati Kepulauan Meranti lantaran memberikan pekerjaan di Bagian Kesra Setdakab tentang perjalanan umrah kepada PT Tanur Muthmainah Tour," papar JPU.

Kemudian dalam dakwaan ketiga, M Adil bersama Fitria Nengsih pada Januari hingga April 2023, memberikan suap kepada auditor Badan Pemeriksanaan Keuangan (BPK) perwakilan Riau, Muhammad Fahmi Aressa. Uang diberikan di Hotel Red Selatpanjang, di parkiran mal di Pekanbaru dan parkiran Hotel Grand Zuri.

"Terdakwa melakukan perbuatan berkelanjutan, memberikan uang kepada Muhammad Fahmi Aressa selaku auditor BPK perwakilan Riau sebesar Rp 1 miliar," jelas JPU Irwan Ashadi.

Muhammad Fahmi Aressa merupakan Ketua Tim Auditor BPK yang memeriksa laporan keuangan Pemerintahan Kabupaten Kepulauan Meranti tahun 2022.

"Terdakwa ingin agar Muhammad Fahmi melakukan pengondisian penilaian laporan keuangan mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), seperti yang dilansir dari tribunnews. (*)

   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Bacalon Walikota Rahmansyah, tokoh masyarakat dan Forkopimda Provinsi Riau serta Kampar hadiri perhelatan Bagholek Godang, Kamis (9/5/2024) (foto:istimewa) Bacalon Walikota Pekanbaru Rahmansyah Hadiri Bagholek Godang Masyarakat Kampar
Pj Sekdaprov Riau, Indra.(foto: mcr)Pelepasan JCH Rohil, Ini Pesan Pj Sekdaprov Riau
Pembayaran kompensasi Survei Seismik 3D Balam Southeast untuk Desa Bangko Jaya.(foto: afrizal/halloriau.com)PT Elnusa Bayarkan Kompensasi Survei Seismik 3D Balam Southeast untuk Warga Bangko Jaya Rohil
Parkir di pasar tradisional di Pekanbaru.(foto: int)Dikelola Disperindag, Tarif Parkir di Pasar Tradisional Pekanbaru Lebih Murah
Sebaran titik panas di Sumatera.(ilustrasi/int)Perlahan Naik, Sore ini Ada 4 Hotspot di Sumatera
  Timnas Indonesia U-23 vs Guinea.(foto: detik.com)Dikalahkan Guinea 0-1, Indonesia U-23 Gagal ke Olimpiade 2024
Asisten I Setdaprov Riau, Zulkifli Syukur.(foto: mcr)Hadiri Bagholek Godang, Ini Harapan Pemprov Riau untuk Warga Kampar
Ida Yulita Susanti mengembalikan formulir pendaftaran ke DPC PDIP Pekanbaru, Kamis (9/5/2024). (Foto:istimewa) Irwansyah: Ida Berpeluang Jadi Walikota Perempuan Pertama di Pekanbaru
Acara halalbihalal Fraksi PDIP DPRD Riau bersama masyarakat dan mahasiswa, Kamis (9/5/2024) (foto:rinai/halloriau) Fraksi PDIP DPRD Riau Gelar Halalbihalal Bersama Masyarakat dan Mahasiswa
Ketua PD DMI Rohil, H Wazirwan Yunus.(foto: afrizal/halloriau.com)PD DMI Rohil Bersama BSI Bagansiapiapi Galang Sinergi untuk Kebersihan Masjid
Komentar Anda :

 
Potret Lensa
Kajati Riau Ditabalkan Gelar Adat di Balai Adat LAMR
 
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2024 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved