www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Honda Pertahankan Posisi Tiga Besar Penjualan Mobil Terbanyak di Indonesia pada 2024
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Penyebar Video Syur Mirip Dirinya Ditangkap di Riau, Ini Respon Rebecca Klopper
Jumat, 06 Oktober 2023 - 22:56:23 WIB

JAKARTA - Pihak Rebecca Klopper bersyukur polisi sudah menangkap admin akun X (dulu Twitter) @dedekkugem sebagai terduga pelaku penyebaran video syur miripnya. Lewat kuasa hukumnya, Sandy Arifin, Rebecca Klopper disebut sudah mengetahui admin medsos ditangkap polisi.

"Becca yang pasti bersyukur, alhamdulillah, ngucapin terima kasih ke pihak polisi Republik Indonesia khususnya Bareskrim Polri Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri atas diamankannya terduga pelaku penyebar," sebut Sandy Arifin, Jumat (6/10/2023).

Soal kenal atau tidaknya Rebecca Klopper dengan admin akun tersebut, Sandy Arifin belum bisa memastikan. Itu dikarenakan Rebecca Klopper belum bertemu melihat admin akun X @dedekkugem yang ditangkap oleh polisi.

"Justru kan karena baru mendapat informasi, belum melihat. Belum tahu (Rebecca Klopper akan dipertemukan dengan admin X itu), itu tergantung penyidik," katanya dikutip dari detikcom.

Sandy Arifin memastikan Rebecca Klopper tak punya komunikasi dengan admin X @dedekkugem terkait video syur mirip dirinya.

"Nggak pernah ada," kata Sandy Arifin.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan penangkapan dilakukan pada 1 September lalu. BF admin akun X @dedekkugem ditangkap di wilayah Riau.

Ramadhan mengatakan BF diduga menyebarkan video syur mirip Rebecca Klopper melalui akun X @dedekkugem yang dikelolanya. Adapun penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan pihak Rebecca yang teregister dengan Nomor: LP/B/113/V/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 22 Mei 2023

Ramadhan mengatakan polisi menyita sejumlah barang bukti berupa tangkapan layar akun X, tiga unit ponsel, hingga enam buah SIM card. Atas perbuatannya, BF dijerat dengan Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 UU ITE dan/atau Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Sebelumnya diberitakan Pelaku berinisial BF diringkus Bareskrim Polri dan tim Direktorat Reskrimsus Polda Riau. BF ditangkap di salah satu daerah di Provinsi Riau pada 1 September lalu.

Setelah diamankan, BF sempat dibawa ke Polda Riau untuk pemeriksaan awal. Tim kemudian membawa ke Jakarta untuk proses lebih lanjut.

Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Teguh Widodo membenarkan penangkapan BF. Hanya saja Polda Riau bersifat backup.

"Ada backup," ujar Teguh Widodo, Jumat (6/10/2023).

Teguh memastikan penangkapan tersebut didampingi Subdit V. Subdit V membidangi kasus-kasus Siber yang ada di wilayah. (*)


Sebelumnya Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Polisi Ahmad Ramadhan mengatakan BF menyebarkan berbagai video porno melalui aplikasi Telegram. BF disebut memasang harga Rp 100-300 ribu bagi yang ingin berlangganan konten porno darinya.

"Tersangka saudara BF menawarkan konten pornografi tersebut kepada para pengikut akunnya untuk bergabung melalui aplikasi Telegram menjadi member dan berbayar dengan harga Rp 100 ribu sampai dengan Rp 300 ribu," kata Ramadhan dikutip dari detikNews.

"Dengan nama DEDEK GEMES, INDO, HIJAB, ASIA, BARAT, ARTIS VIRAL, PREMIUM, SUB GACOR," imbuhnya.

Ramadhan menyebut BF mengirim konten porno ke grup-grup Telegram tersebut setiap hari. BF disebut mendapat untung hingga Rp 10 juta setiap bulannya.

"Dalam grup tersebut saudara BF mengirimkan konten-konten pornografi setiap harinya dan mendapatkan keuntungan sebesar Rp 5 juta sampai dengan Rp 10 juta setiap bulannya," ujarnya.

BF ditangkap di wilayah Riau pada 1 September. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa tangkapan layar akun X (dulu Twitter), tiga unit ponsel, hingga enam buah simcard.

Atas perbuatannya, BF dijerat Pasal 45 ayat (1) Juncto Pasal 27 ayat (1) UU ITE dan atau Pasal 4 ayat (1) Juncto Pasal 29 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Ancaman maksimal 12 tahun penjara. (*)

   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Honda Brio.Honda Pertahankan Posisi Tiga Besar Penjualan Mobil Terbanyak di Indonesia pada 2024
Mitsubishi Fuso TruckMitsubishi Fuso Pertahankan Posisi Sebagai Pemimpin Pasar Kendaraan Niaga Selama 54 Tahun
ilustrasi.Polisi Periksa Ratusan Saksi Kasus SPPD Fiktif DPRD Riau, Imbau Uang Dikembalikan
Pria tak sadarkan diri depan mal di Pekanbaru (foto/IG viralpku)Pria Mendadak Tak Sadarkan Diri di Depan Mal di Pekanbaru, Diduga Alami Kejang
Warga Pekanbaru borong durian dari Sumbar (foto/riki)Durian Asal Sumbar Banjiri Pekanbaru, Harga Murah Bikin Sumringah
  Smartfren.Smartfren dan XL Axiata Targetkan Proses Merger Rampung Maret 2025
ilustrasi: Google.Algoritma Google Kacau, Generasi Z Jadikan TikTok sebagai Mesin Pencari
Ilustrasi Riau terima kuota 5.047 jemaah tahun 2025 (foto/int)Riau Terima Kuota Haji 2025 Sebanyak 5.047 Jemaah, Ini Jadwal Keberangkatannya
Bupati Zukri dampingi Wakapolda Riau Brigjen Pol Adrianto tinjau lokasi banjir (foto/Andy)155 KK Terdampak, Bupati Pelalawan dan Wakapolda Riau Tinjau Banjir
Kepala Disketapang Pekanbaru, Maisisco (foto/int)Pekanbaru Perluas Program Kemandirian Pangan 2025, Siapkan Lomba Antar Kecamatan
Komentar Anda :

 
 
 
Potret Lensa
DPMPTSP Riau-PT BSP Permudah Perizinan Pelaku Usaha UMKM
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2025 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved