www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Honda Pertahankan Posisi Tiga Besar Penjualan Mobil Terbanyak di Indonesia pada 2024
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Tim Buser 77 Ringkus Perwira Polisi Gadungan Penyebar Video Asusila di Pekanbaru
Jumat, 06 Oktober 2023 - 09:57:04 WIB
Tersangka ditangkap di Jalan Naga Sakti, Kelurahan Tampan, Kecamatan Simpang Baru, Kota Pekanbaru (foto/antara)
Tersangka ditangkap di Jalan Naga Sakti, Kelurahan Tampan, Kecamatan Simpang Baru, Kota Pekanbaru (foto/antara)

Baca juga:

PEKANBARU - Pelarian polisi gadungan bernama Erik Irawan (31) berakhir. Tim Buser 77 Satuan Reserse Kriminal Polresta Kendari, menangkapnya di Kota Pekanbaru atas tindak pidana ITE (teknologi informasi dan transaksi elektronik).

Kepala Satreskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi di Kendari menyebut pelaku melakukan tindak pidana ITE dengan cara menyebar video asusila bersama seorang wanita inisial SJ (42), yang merupakan warga Kota Kendari.

Fitrayadi mengatakan penangkapan tersangka dilakukan Satreskrim Polresta Kendari dibantu oleh Unit Tipidter Satreskrim Polresta Pekanbaru. Lokasi penangkapan di Jalan Naga Sakti, Kelurahan Tampan, Kecamatan Simpang Baru, Kota Pekanbaru.

"Tim Buser 77 dibantu dengan Polresta Pekanbaru menemukan tersangka dan melakukan penangkapan di Pekanbaru," kata Fitrayadi.

Dia membeberkan bahwa kasus polisi gadungan tersebut bermula saat korban SJ berkenalan dengan pelaku, yang mengaku sebagai perwira Polri pada 2020 lalu dan berjanji akan menikahinya.

"Kemudian tersangka meminta kepada SJ agar mengirimkan foto SJ yang tidak berbusana," ujarnya.

Kemudian pada Juli 2020, lanjut Fitrayadi, polisi gadungan itu datang ke Kota Kendari untuk menemui korban dan berjanji akan mengurus sidang pernikahan bersama dengan SJ. Setelah itu, mereka berdua langsung menuju ke sebuah hotel di Kota Kendari untuk melakukan hubungan layaknya suami istri.

"Tapi, tanpa sepengetahuan SJ, pelaku melakukan perekaman yang telah dipersiapkan sebelumnya," jelasnya.

Fitrayadi menuturkan bahwa selang beberapa waktu, polisi gadungan itu langsung menyebarkan video tersebut ke media sosial, dan korban merasa keberatan sehingga melaporkan hal itu di Polresta Kendari.

"Motif tersangka sakit hati kepada SJ karena nomor ponsel tersangka diblokir oleh SJ," lanjutnya.

Fitrayadi juga menambahkan atas perbuatannya, polisi gadungan itu akan dikenakan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

"Dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp1 miliar," tambahnya. (*)

 
    Berita Terkait

 


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Honda Brio.Honda Pertahankan Posisi Tiga Besar Penjualan Mobil Terbanyak di Indonesia pada 2024
Mitsubishi Fuso TruckMitsubishi Fuso Pertahankan Posisi Sebagai Pemimpin Pasar Kendaraan Niaga Selama 54 Tahun
ilustrasi.Polisi Periksa Ratusan Saksi Kasus SPPD Fiktif DPRD Riau, Imbau Uang Dikembalikan
Pria tak sadarkan diri depan mal di Pekanbaru (foto/IG viralpku)Pria Mendadak Tak Sadarkan Diri di Depan Mal di Pekanbaru, Diduga Alami Kejang
Warga Pekanbaru borong durian dari Sumbar (foto/riki)Durian Asal Sumbar Banjiri Pekanbaru, Harga Murah Bikin Sumringah
  Smartfren.Smartfren dan XL Axiata Targetkan Proses Merger Rampung Maret 2025
ilustrasi: Google.Algoritma Google Kacau, Generasi Z Jadikan TikTok sebagai Mesin Pencari
Ilustrasi Riau terima kuota 5.047 jemaah tahun 2025 (foto/int)Riau Terima Kuota Haji 2025 Sebanyak 5.047 Jemaah, Ini Jadwal Keberangkatannya
Bupati Zukri dampingi Wakapolda Riau Brigjen Pol Adrianto tinjau lokasi banjir (foto/Andy)155 KK Terdampak, Bupati Pelalawan dan Wakapolda Riau Tinjau Banjir
Kepala Disketapang Pekanbaru, Maisisco (foto/int)Pekanbaru Perluas Program Kemandirian Pangan 2025, Siapkan Lomba Antar Kecamatan
Komentar Anda :

 
 
 
Potret Lensa
DPMPTSP Riau-PT BSP Permudah Perizinan Pelaku Usaha UMKM
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2025 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved