www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Sudah Ada Komisaris dan Direktur Baru, Pj Gubri Beri Waktu 7 Bulan Perbaiki PT SPR Langgak
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Dua Mahasiswa Kasus 276 Kg Sabu Minta Keringanan Hakim, PH: Hukuman Mati Langgar HAM
Jumat, 29 September 2023 - 13:53:52 WIB

PEKANBARU - Terdakwa narkotika jenis sabu seberat 276 kilogram, Budi Tri Utomo (19) dan Aidil Firman Ardiansyah (19) dituntut hukuman mati. Kedua mahasiswa di Pekanbaru itu meminta hakim meringankan hukumannya tersebut.

Permintaan keringanan hukuman itu disampaikan Budi dan Aidil melalui penasehat hukumnya Dr Parlindungan SH MH CLA dan Moammar Zuldiawansyah SH kepada majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru yang diketuai Iwan Irawan.

"Kami sudah menyampaikan pembelaan atau pledoi atas tuntutan terdakwa pada, senin (25/9/2023) lalu," ujar Parlindungan, Jumat (29/9/2023).

Dalam pledoi itu, penasehat hukum menilai kedua terdakwa tidak terbukti dalam dakwaan primair JPU bahwa, dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotika golongan I.

"Kedua terdakwa tidak mengetahui tujuan ke pekanbaru karena hanya diajak jalan-jalan oleh terdakwa rahmad firdaus (almarhum). Kedua terdakwa tidak sedikit pun memiliki niat untuk menjual sabu tersebut," kata Parlindungan.

Parlindungan mengungkapkan, terdakwa merupakan mahasiswa yang memiliki nilai IPK cukup bagus. Keduanya juga merupakan anak muda yang berkelakuan baik dan selalu kooperatif selama persidangan.

Selain itu terhadap terdakwa, kata Parlindungan, tidak cukup bukti kuat sebagai pelaku yang layak diberlakukan hukuman mati baginya.

"Menurut kami, tuntutan hukuman tersebut dianggap melanggar hak asasi manusia (HAM)," ujarnya.

Parlindungan menjelaskan, merujuk Deklarasi Universal HAM, hukuman mati dinilai melanggar hak hidup dan hak untuk tidak mengalami perlakuan atau hukuman yang kejam.

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), tidak setuju pelaku dijatuhi hukuman mati, karena diyakini tak akan memberikan efek jera terhadap pelaku tindak pidana.

Beberapa pakar hukum pidana, lanjut Parlindungan, juga menjelaskan alasan mengapa hukuman mati sebenarnya bukanlah solusi terbaik, bahkan sangat tidak relevan untuk diterapkan di Indonesia.

"Menurut genoveva alicia, peneliti bidang hukum pidana dari institute for criminal justice reform (ICJR), tidak ada data maupun studi yang pernah membuktikan hukuman mati adalah keefektifan narasi efek jera," papar Parlindungan.

Disebutkannya, menilik nilai-nilai Pancasila yang merupakan sumber dari segala sumber hukum di Indonesia, hukuman mati sangat bertentangan dengan Sila Kedua karena tidak mencerminkan Kemanusiaan yang Adil dan Beradab.

"Oleh karena itu, kami memohon kepada majelis hakim yang memeriksa perkara ini, dapat memberikan putusan yang seringan-ringannya kepada terdakwa," harapnya.

Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa Budi Tri Utomo dan Aidil Firman Ardiansyah dengan hukuman mati. Keduanya dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Untuk diketahui, Budi dan Aidil ditangkap Minggu (29/1/2023) lalu oleh Tim Opsnal Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Riau di Jalan Rambutan III Pekanbaru. Saat itu, kedua dalam mobil Toyota Inova plat L 1478 GJ yang dikemudikan Rahmat Firdaus.

Berawal ketika polisi mendapatkan informasi ada mobil pickup L-300 warna hitam yang diparkir di rest area SPBU Arifin Ahmad, membawa sabu-sabu.

Narkotika itu diletakkan dalam tumpukan buah kelapa, yang dikemudikan oleh Agusti Safrizal (tuntutan terpisah).

Saat digeledah, ditemukan 14 kantong plastik. Kepada polisi, Agus mengakui akan melakukan transaksi di Jalan Rambutan III, Kecamatan Marpoyan Damai.

Selanjutnya, tim Opsnal mengikuti pickup yang dibawa Agus ke jalan Rambutan III. Setibanya di TKP, saat akan melakukan serah terima dengan Rahmad Firdaus, polisi langsung menyergapnya.

Begitu digeledah, selain Rahmad Firdaus di dalam mobil Toyota Innova polisi juga menemukan tiga terdakwa Budi, Aidil dan Suprayitno (tuntutan terpisah).

Sabu itu sendiri dibawa Sumarno (DPO) dari Malaysia ke Sungai Carok, Desa Kembung Baru, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis. Rencananya, sabu itu akan dijual ke Pekanbaru.(rilis)

   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Pj Gubernur Riau, SF Hariyanto.(foto: int)Sudah Ada Komisaris dan Direktur Baru, Pj Gubri Beri Waktu 7 Bulan Perbaiki PT SPR Langgak
Pelatihan guru SMAN 1 Lirik.(foto: dasmun/halloriau.com)Guru di SMAN I Lirik Tingkatkan Kompetensi Melalui Pelatihan Kecerdasan Emosional dan Spiritual
Bupati Pelalawan, H Zukri secara simbolis memberikan tetes vaksin polio kepada balita sebagai tanda dimulainya pencanangan PIN polio serentak tingkat Kabupaten Pelalawan tahun 2024.(foto: istimewa)RAPP Dukung PIN 2024 di Pelalawan, Targetkan 62.441 Dosis Vaksin Polio
Tokoh Riau, Dr Chaidir.(foto: int)Dua Tokoh Riau Dipanggil Polda Riau Terkait Dugaan Ujaran Kebencian
Peresmian Riau Creative Hub di Pekanbaru, Riau.Sah Diresmikan, RCH Diharapkan Jadi Wadah Lahirnya Karya Insan Ekraf Riau
  Pj Sekda Riau, Indra saat peresmian Riau Creative Hub.(foto: mcr)Riau Creative Hub Diresmikan, Pj Sekda Riau Harap Anak Muda Terus Berinovasi
Pelabuhan baru di Riau.(ilustrasi/int)Pemprov Riau Beri Peluang Daerah Bangun Pelabuhan Baru, Ini Syaratnya
Sebaran titik panas di Riau.(ilustrasi/int)Jelang Akhir Pekan Hotspot di Riau Menurun, Tersisa 11 Titik Panas Pagi ini
Pemadaman Karhutla.(ilustrasi/int)Tak Ada Hujan Hari ini, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Potensi Karhutla di Riau
Spanduk bewarna putih itu bertuliskan "Rumah dinas ini milik Pemerintah Provinsi Riau Dibawah Supervisi KPK,".Rumah Dinas Pemprov Riau Dikuasai Mantan Pejabat Disita, Dipasang Spanduk 'Dibawah Supervisi KPK'
Komentar Anda :

 
Potret Lensa
RGE Jurnalism Workshop Perkaya Pengetahuan Wartawan
 
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2024 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved