www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Jangan Sampai Kelewatan! Showroom Event Honda Soekarno Hatta Pekanbaru Hadir dengan Penawaran Spesial
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Dua Mahasiswa Kasus 276 Kg Sabu Minta Keringanan Hakim, PH: Hukuman Mati Langgar HAM
Jumat, 29 September 2023 - 13:53:52 WIB

PEKANBARU - Terdakwa narkotika jenis sabu seberat 276 kilogram, Budi Tri Utomo (19) dan Aidil Firman Ardiansyah (19) dituntut hukuman mati. Kedua mahasiswa di Pekanbaru itu meminta hakim meringankan hukumannya tersebut.

Permintaan keringanan hukuman itu disampaikan Budi dan Aidil melalui penasehat hukumnya Dr Parlindungan SH MH CLA dan Moammar Zuldiawansyah SH kepada majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru yang diketuai Iwan Irawan.

"Kami sudah menyampaikan pembelaan atau pledoi atas tuntutan terdakwa pada, senin (25/9/2023) lalu," ujar Parlindungan, Jumat (29/9/2023).

Dalam pledoi itu, penasehat hukum menilai kedua terdakwa tidak terbukti dalam dakwaan primair JPU bahwa, dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotika golongan I.

"Kedua terdakwa tidak mengetahui tujuan ke pekanbaru karena hanya diajak jalan-jalan oleh terdakwa rahmad firdaus (almarhum). Kedua terdakwa tidak sedikit pun memiliki niat untuk menjual sabu tersebut," kata Parlindungan.

Parlindungan mengungkapkan, terdakwa merupakan mahasiswa yang memiliki nilai IPK cukup bagus. Keduanya juga merupakan anak muda yang berkelakuan baik dan selalu kooperatif selama persidangan.

Selain itu terhadap terdakwa, kata Parlindungan, tidak cukup bukti kuat sebagai pelaku yang layak diberlakukan hukuman mati baginya.

"Menurut kami, tuntutan hukuman tersebut dianggap melanggar hak asasi manusia (HAM)," ujarnya.

Parlindungan menjelaskan, merujuk Deklarasi Universal HAM, hukuman mati dinilai melanggar hak hidup dan hak untuk tidak mengalami perlakuan atau hukuman yang kejam.

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), tidak setuju pelaku dijatuhi hukuman mati, karena diyakini tak akan memberikan efek jera terhadap pelaku tindak pidana.

Beberapa pakar hukum pidana, lanjut Parlindungan, juga menjelaskan alasan mengapa hukuman mati sebenarnya bukanlah solusi terbaik, bahkan sangat tidak relevan untuk diterapkan di Indonesia.

"Menurut genoveva alicia, peneliti bidang hukum pidana dari institute for criminal justice reform (ICJR), tidak ada data maupun studi yang pernah membuktikan hukuman mati adalah keefektifan narasi efek jera," papar Parlindungan.

Disebutkannya, menilik nilai-nilai Pancasila yang merupakan sumber dari segala sumber hukum di Indonesia, hukuman mati sangat bertentangan dengan Sila Kedua karena tidak mencerminkan Kemanusiaan yang Adil dan Beradab.

"Oleh karena itu, kami memohon kepada majelis hakim yang memeriksa perkara ini, dapat memberikan putusan yang seringan-ringannya kepada terdakwa," harapnya.

Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa Budi Tri Utomo dan Aidil Firman Ardiansyah dengan hukuman mati. Keduanya dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Untuk diketahui, Budi dan Aidil ditangkap Minggu (29/1/2023) lalu oleh Tim Opsnal Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Riau di Jalan Rambutan III Pekanbaru. Saat itu, kedua dalam mobil Toyota Inova plat L 1478 GJ yang dikemudikan Rahmat Firdaus.

Berawal ketika polisi mendapatkan informasi ada mobil pickup L-300 warna hitam yang diparkir di rest area SPBU Arifin Ahmad, membawa sabu-sabu.

Narkotika itu diletakkan dalam tumpukan buah kelapa, yang dikemudikan oleh Agusti Safrizal (tuntutan terpisah).

Saat digeledah, ditemukan 14 kantong plastik. Kepada polisi, Agus mengakui akan melakukan transaksi di Jalan Rambutan III, Kecamatan Marpoyan Damai.

Selanjutnya, tim Opsnal mengikuti pickup yang dibawa Agus ke jalan Rambutan III. Setibanya di TKP, saat akan melakukan serah terima dengan Rahmad Firdaus, polisi langsung menyergapnya.

Begitu digeledah, selain Rahmad Firdaus di dalam mobil Toyota Innova polisi juga menemukan tiga terdakwa Budi, Aidil dan Suprayitno (tuntutan terpisah).

Sabu itu sendiri dibawa Sumarno (DPO) dari Malaysia ke Sungai Carok, Desa Kembung Baru, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis. Rencananya, sabu itu akan dijual ke Pekanbaru.(rilis)

   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Honda Soekarno Hatta mengadakan showroom iven dan menghadirkan promo dan bonus menarik. (Foto: Mimi Purwanti)Jangan Sampai Kelewatan! Showroom Event Honda Soekarno Hatta Pekanbaru Hadir dengan Penawaran Spesial
Kuasa hukum menyerahkan bukti usai sidang pendahuluan Perkara Nomor 95/PHPU.WAKO-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Walikota Kota Pekanbaru. (Foto: Humas MKRI/Bayu)Sengketa Pilwalko Pekanbaru Berlanjut di MK: Dugaan Penyalahgunaan APBD dan Fasilitas Negara Jadi Sorotan
Ketua Umum PWI Pusat Zulmansyah Sekedang dan Jajaran Pengurus PWI Riau bersama Kepala SKK Migas Smubagut yang baru CW Wicaksono. (Foto: Istimewa)CW Wicaksono Nahkodai SKK Migas Sumbagut, Fokus Tingkatkan Produksi Migas Riau
Honda Brio.Honda Pertahankan Posisi Tiga Besar Penjualan Mobil Terbanyak di Indonesia pada 2024
Mitsubishi Fuso TruckMitsubishi Fuso Pertahankan Posisi Sebagai Pemimpin Pasar Kendaraan Niaga Selama 54 Tahun
  Ilustrasi cabai, (Foto: Engin Akyurt/Pexels.com)Harga Cabai Rawit di Pekanbaru Meroket hingga Rp80.000 per Kg di Akhir Pekan
Ilustrasi zodiak. (Foto: Mikhail Nilov/Pexels.com)Ramalan Zodiak: Aquarius Harus Fokus, Cancer Jangan Putus Asa
Ilustrasi hujan. (Foto: Int)Hujan Lebat dan Angin Kencang Diprediksi Landa Riau, Ini Imbauan BMKG
Smartfren.Smartfren dan XL Axiata Targetkan Proses Merger Rampung Maret 2025
ilustrasi: Google.Algoritma Google Kacau, Generasi Z Jadikan TikTok sebagai Mesin Pencari
Komentar Anda :

 
 
 
Potret Lensa
DPMPTSP Riau-PT BSP Permudah Perizinan Pelaku Usaha UMKM
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2025 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved