KUANSING - Anggota DPRD Kuantan Singingi, Riau Aldiko Putra resmi menjadi tersangka karena diduga mengintimidasi petugas kehutanan yang menangkap perambah hutan. Bagaimana awal mula kasus itu bergulir?
Kasus bermula saat Kepala Satuan Pengelola Hutan (KPH) Kuantan Singingi, Abriman dihadang Aldiko Putra. Abriman dihadang dan disandera saat menangkap perambah hutan dengan alat berat yang beroperasi dalam kawasan.
Video intimidasi pun tersebar luas di media sosial. Terlihat Abriman dimaki sejumlah pria usai penangkapan alat berat di Hutan Lindung Bukit Betabuh, Sabtu (13/5/2023).
"Awalnya kami melakukan penangkapan alat berat di Hutan Lindung Bukit Betabuh. Saya kan turun ke lokasi, saya ada sama teman anggota TNI," kata Abriman kepada detikSumut, Jumat (19/5) lalu.
Namun saat akan menuju ke Polsek Hulu Kuantan, Abriman dikejar dan dihadang puluhan pria. Salah satunya Aldiko Putra.
"Saat kami akan ke Hulu Kuantan, sekitar 100 meter dihadang dan seperti di video itu. Kunci mobil dirampasnya, mobil kan masih hidup. Langsung disuruhnya saya di sebelah, dia yang nyetir," katanya.
Abriman awalnya minta persoalan tersebut diselesaikan di Mapolsek Hulu Kuantan. Namun Aldiko menolak dan mengancam hingga akhirnya ia dibawa ke rumah pribadi Aldiko tanpa bisa berbuat banyak.
"Saya minta bawa ke Polsek Hulu Kuantan, tapi nggak mau dia, dibawa saya ke rumahnya di Hulu Kuantan. Banyak ngomong dia itu, tidak jelas. Kan dia emosi, cakap besar ya kita terdiam juga," katanya.
Aldiko menanyakan perihal penangkapan alat berat tersebut. Dia minta alat berat tersebut dibebaskan berikut dua orang yang diamankan.
"Intinya dia minta apa dasarnya alat berat itu ditangkap. Minta surat penangkapan dan lainnya. Itu tertangkap tangan sedang bekerja, operator dengan kernek akhirnya wajib lapor," katanya.
Abriman menjelaskan, hasil cek ke lapangan, setidaknya ada 1,5 hektare hutan lindung telah dibabat untuk jadi perkebunan. Bahkan alat berat yang diamankan pun akhirnya tidak disita karena dipaksa untuk membuat surat penitipan ke Aldiko dan keluarganya.
"Alat berat dititipkan, saya buatlah berita acara penitipan. Yang sudah dibuka itu ada 1,5 hektare. Di rumah diinterogasi mulai 18.30 WIB - 21.00 WIB malam. Saya awalnya sendiri, tapi ada lagi teman datang tujuh orang," katanya.
Aldiko Klaim Abriman Tak Punya Hak Tangkap Alat Berat Sebelum membawa Abriman ke rumah di Hulu Kuantan, Aldiko mengaku sudah coba menghubungi Kapolsek. Namun sayang, panggilan telepon politisi PKB itu tak diangkat.
"Saya telepon Kapolsek waktu itu, karena Kapolsek enggak angkat. Sebelum sampai ke rumah saya telepon Kapolsek," tegas Aldiko Putra, Jumat (19/5) lalu.
Aldiko mengaku memiliki hak membawa Abriman ke rumahnya. Sebab ia merasa jabatannya lebih tinggi dari Kapolsek dan Kepala KPH Kuansing yang menangkap diduga perambah hutan.
"Saya DPRD di situ. Saya lebih tinggi dari Kapolsek, saya lebih tinggi dari KPH. Wajar saya selesaikan di situ. Saya jelas dititip ke saya, meskipun surat itu tak berlaku karena Abriman bukan penyidik, dia tidak berhak menangkap," kata Aldiko.
Polisi Tetapkan Aldiko Putra Tersangka Polisi yang menerima laporan intimidasi dan penyekapan mulai penyelidikan. Di mana polisi memanggil sejumlah saksi terkait kasus yang viral di media sosial tersebut.
Singkat cerita, pada 22 Agustus penyidik Satreskrim Polres Kuansing melakukan gelar perkara bersama Dotreskrimsus di Polda Riau. Gelar perkara dilakukan oleh tim gabungan untuk menentukan terkait ada atau tidaknya perbuatan pidana.
"Intinya penyidikan itu kita menyimpulkan ada perbuatan pidana. Ya nanti kalau ada tersangka kita naikkan tersangkanya," ujar Pangucap, Kamis (21/9) lalu.
Sepekan kemudian, Kasat Reskrim Polres Kuantan Singingi AKP Linter Sihaloho memastikan Aldiko sudah jadi tersangka. Aldiko dijerat terkait kejahatan kehutanan karena mengintimidasi petugas kehutanan yang bertugas.
"Aldiko sudah tersangka 26 September kemarin. (Tersangka) Tindak pidana kehutanan, makanya kita koordinasi ke Ditreskrimsus Polda Riau," terang Kasat Reskrim Polres Kuantan Singingi, AKP Linter Sialoho, Rabu (27/9/2023).
Linter menyebut Aldiko jadi tersangka usai melakukan intimidasi terhadap Kepala KHP Kuantan Singingi, Abriman. Bahkan Linter menyebut Aldiko mendatangi Abriman dan memaksa membawa ke rumahnya.
"Dia melakukan intimidasi terhadap petugas kehutanan yang bertugas. Yang mendatangi ramai, yang intimidasi dia sendiri, dipaksa korban dibawa ke rumah," kata Linter, seperti yang dilansir dari detik. (*)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda)