www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
TGC Inhil Ambil Langkah Strategis dalam Penanggulangan KLB Malaria
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Dijerat UU ITE
Penyebar Hoaks UAS Diperiksa Polisi Terkait Rempang Terancam 10 Tahun Penjara
Kamis, 28 September 2023 - 12:06:44 WIB

BATAM - IS (52) dan BM (39) ditangkap Dirreskrimsus Polda Kepulauan Riau (Kepri). Keduanya diduga menyebarkan berita bohong alias hoaks Ustaz Abdul Somad (UAS) diperiksa terkait bentrok soal Rempang di media sosial.

IS dan BM yang ditangkap 25 September lalu dijerat dengan UU ITE. Keduanya terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.

"Ada dua orang warga Batam yang diamankan. Mereka adalah penyebar informasi hoaks pemeriksaan UAS yang diamankan terkait bentrokan demo Rempang," sebutDirreskrimsus Polda Kepri, Kombes Nasriadi, Rabu (27/9/2023) dikutip detiksumut.

IS dan BM menyebar hoaks atau berita bohong di platform media sosial berbeda. IS menyebarkan berita bohong itu melalui TikTok dan BM melalui Facebook.

"Pelaku IS merupakan warga Tanjung Riau, Sekupang. Pelaku BM warga Lubuk Baja, Batam," tambah Kombes Nusriadi.

BM dalam postingannya di Facebook menarasikan UAS dipanggil polisi akibat memberikan bantuan dapur umum kepada masyarakat Rempang. BM menyebut UAS dipanggil karena memberikan bantuan kepada pelaku kejahatan.

"Begitu juga dengan pelaku IS memposting di akun TikTok terkait informasi tidak benar bahwa UAS diperiksa Polda Kepri karena memberikan bantuan dapur umum untuk masyarakat Rempang," ujarnya.

Nasriadi menjelaskan kedua pelaku yakni IS dan BM dijerat dengan pasal Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Mereka juga disangkakan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

"Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun. Untuk pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun," jelasnya.

Atas kasus hoaks tersebut kepolisian berharap masyarakat agar bijak menggunakan media sosial. Polisi meminta masyarakat agar mengecek kebenaran informasi yang didapatkan. (*)

   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Tim Gerak Cepat Kabupaten Inhil saat laksanakan langkah-langkah strategis penanggulangan KLB Malaria (foto/ayendra)TGC Inhil Ambil Langkah Strategis dalam Penanggulangan KLB Malaria
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Riau, Indra (foto/int)3 Kabupaten di Riau Tanpa APBD-P 2024, 4 Daerah Masih Evaluasi
Anggota DPRD Kota Pekanbaru, Fatullah setuju Pemko tertibkan PKL di Jalan Cut Nyak Dien (foto/int)Dewan Dukung PKL di Jalan Cut Nyak Dien Ditertibkan, Ini Alasannya
Pembuatan SIM D bagi Disabilitas di Polres Kabupaten Inhil (foto/Ayendra)Satlantas Polres Inhil Beri Pelayanan Khusus Pembuatan SIM D Bagi Disabilitas
DPRD Riau umumkan empat pimpinan (foto/Yuni)Sudah Diumumkan, 4 Nama Pimpinan Definitif DPRD Riau Dikirim ke Kemendagri
  Pj Walikota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa rencanakan pembentukan BLUD persampahan (foto/int)Pengelolaan Sampah Pekanbaru Jadi Sorotan, Pj Wako Evaluasi Kinerja PT BRS
Hasil RUPS LB, pemegang saham usulkan nama Wahyudi Gustiawan sebagai Dirut BRK Syariah (foto/Yuni)BRK Syariah Usulkan Calon Pimpinan Hasil RUPS LB ke OJK
PT BRKS ikut berkontribusi dalam Program Jelajah Ekonomi dan Keuangan Syariah (EKSyar) Riau 2024 (foto/Yuni)BRK Syariah Ikut Dukung Kemajuan Industri Halal di Riau
Kepala BNN RI, Irjen Pol Marthinus Hukom memimpin konferensi pers pengungkapan peredaran sabu jaringan internasional (foto/bambang)Kendalikan Bisnis Narkoba Jaringan Internasional, BNN Tangkap Oknum Tokoh Masyarakat Bengkalis
Satlantas Polres Pelalawan lakukan "Police Goes To School" ke Sekolah SMAN 1 Ukui (foto/Andy)Satlantas Polres Pelalawan Gelar Police Goes To School ke SMAN 1 Ukui
Komentar Anda :

 
 
 
Potret Lensa
Nomor Urut Pilgubri: Wahid-SF 1, Nasir-Wardan 2, Syamsuar-Mawardi 3
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2024 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved