www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Jangan Sampai Kelewatan! Showroom Event Honda Soekarno Hatta Pekanbaru Hadir dengan Penawaran Spesial
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Disita dari 16 Tersangka
Polda Riau Musnahkan 60 Kg Ganja, Sabu 9,9 Kg dan 54 Ribu Ekstasi
Rabu, 27 September 2023 - 16:38:05 WIB

PEKANBARU – Polda Riau melakukan pemusnahan terhadap barang bukti narkotika. Total barang bukti narkoba sebanyak yang dihancurkan yakni sebanyak 9,9 kg sabu, 60.23 kg daun ganja kering dan 54.623 butir ekstasi.

Dari hasil pengungkapan ini, Waka Polda Riau, Brigjen K Rahmadi mengatakan bahwa, Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau telah mengamankan 16 tersangka.

Pemusnahan barang bukti dilaksanakan dengan cara membakar narkoba jenis ganja, meleburkan sabu-sabu dan ekstasi dengan campuran cairan lainnya.

"Dalam penanganan ini, kepolisian masih melakukan pemeriksaan dan melengkapi berkas berita acara masing-masing tersangka," kata Brigjen Pol Rahmadi, Rabu (27/09/2023).

Lebih lanjut, Rahmadi menambahkan, dari 16 tersangka yang ditangkap 4 diantaranya menjalani rehabilitasi.

Pengungkapan kasus ini didasari laporan dan diteruskan dengan penyelidikan dilapangan. Sehingga penangkapan dilakukan di berbagai lokasi termasuk penggerebekan di kamar hotel, komplek perumahan dan Dumai Barat, Kota Dumai.

Sedangkan narkoba jenis ganja diamankan dari dalam sebuah mobil minibus yang dikemudikan tersangka. Dari hasil analisa dan asumsi mengarah kepada pengungkapan ini telah menyelamatkan sekitar 23 ribu jiwa.

Rahmadi menambahkan, seluruh narkotika yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil pengungkapan dari 3 kasus dengan jumlah barang bukti sebanyak, 9.949,52 gram sabu, 60,23 Kg ganja dan 54.623 butir ekstasi.

"Pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras dari anggota Subdit I dan II Ditresnarkoba Polda Riau," kata Brigjen Rahmadi.

Saat ini, lanjutnya, para pelaku sudah diamankan di Mapolda Riau guna menjalani proses hukum selanjutnya.

"Atas perbuatannya para tersangka di jerat dengan pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) jo pasa 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, diancam hukuman mati, seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara," tutupnya. 

Penulis: Bayu
Editor: Riki

   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Honda Soekarno Hatta mengadakan showroom iven dan menghadirkan promo dan bonus menarik. (Foto: Mimi Purwanti)Jangan Sampai Kelewatan! Showroom Event Honda Soekarno Hatta Pekanbaru Hadir dengan Penawaran Spesial
Kuasa hukum menyerahkan bukti usai sidang pendahuluan Perkara Nomor 95/PHPU.WAKO-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Walikota Kota Pekanbaru. (Foto: Humas MKRI/Bayu)Sengketa Pilwalko Pekanbaru Berlanjut di MK: Dugaan Penyalahgunaan APBD dan Fasilitas Negara Jadi Sorotan
Ketua Umum PWI Pusat Zulmansyah Sekedang dan Jajaran Pengurus PWI Riau bersama Kepala SKK Migas Smubagut yang baru CW Wicaksono. (Foto: Istimewa)CW Wicaksono Nahkodai SKK Migas Sumbagut, Fokus Tingkatkan Produksi Migas Riau
Honda Brio.Honda Pertahankan Posisi Tiga Besar Penjualan Mobil Terbanyak di Indonesia pada 2024
Mitsubishi Fuso TruckMitsubishi Fuso Pertahankan Posisi Sebagai Pemimpin Pasar Kendaraan Niaga Selama 54 Tahun
  Ilustrasi cabai, (Foto: Engin Akyurt/Pexels.com)Harga Cabai Rawit di Pekanbaru Meroket hingga Rp80.000 per Kg di Akhir Pekan
Ilustrasi zodiak. (Foto: Mikhail Nilov/Pexels.com)Ramalan Zodiak: Aquarius Harus Fokus, Cancer Jangan Putus Asa
Ilustrasi hujan. (Foto: Int)Hujan Lebat dan Angin Kencang Diprediksi Landa Riau, Ini Imbauan BMKG
Smartfren.Smartfren dan XL Axiata Targetkan Proses Merger Rampung Maret 2025
ilustrasi: Google.Algoritma Google Kacau, Generasi Z Jadikan TikTok sebagai Mesin Pencari
Komentar Anda :

 
 
 
Potret Lensa
DPMPTSP Riau-PT BSP Permudah Perizinan Pelaku Usaha UMKM
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2025 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved