BUNGO - Personel Polres Bungo menangkap NR (31) seorang ibu. Pelaku menganiaya anak tirinya SN (10) dengan menyetrika tangan dan kaki korban hingga mengalami luka bakar.
Kasat Reskrim Polres Bungo, AKP Septa Badoyo menyebut, motif NR menyetrika tubuh anak perempuan itu adalah karena masalah ekonomi rumah tangga. Pelaku yang kesal dengan suaminya malah melampiaskan emosi ke anak tirinya itu.
"Motifnya pelaku marah kesal dengan ayah kandung korban atau suaminya karena tidak memberikan uang," sebut Septa, Sabtu (23/9/2023) dikutip detiksumbagsel.
Aksi penyiksaan itu terjadi pada Senin (4/9/2023) pagi, di rumah mereka di Dusun Suka Makmur Kecamatan Bathin II Babeko, Kabupaten Bungo.
Septa menjelaskan bahwa suami pelaku memberikan uang untuk kebutuhan sehari-hari setiap bulan. Akan tetapi, uang itu dirasa tidak cukup ditambah pelaku untuk membayar angsuran bulanan.
"Suaminya ada memberikan uang kepada pelaku namun hanya untuk membayar angsuran bank dan koperasi saja. Itu pun tidak cukup. Ada pun kewajiban yg harus dibayar setiap bulannya adalah sebesar Rp 8 juta. Dan bisa dipenuhi suaminya setiap bulannya cuma sebesar 4 jutaan saja," terangnya.
Gara-gara masalah ekonomi itu, NR emosi dengan suaminya. Kala itu, ia tengah menyetrika baju. Di saat bersamaan, anak tirinya tengah bersiap mengganti pakaian untuk berangkat ke sekolah. Lalu, muncul niat jahat NR melakukan penyiksaan tersebut.
"Pelaku menempelkan setrika ke tubuh korban pada bagian lengan kanan, lengan kiri dan kaki kanan yang mengakibatkan korban mengalami sakit dan kulit melepuh," jelas Septa.
Atas perbuatannya itu, korban harus dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan karena tubuhnya mengalami luka bakar. Korban dan keluarganya kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bungo.
"Pada Jumat (22/9) sekira pukul 16.30 WIB, Tim Tekab Polres Bungo mengamankan pelaku di sebuah pondok kebun sawit milik orang tuanya di daerah Nenit, Kecamatan Pelepat, Kabupaten Bungo," jelasnya.
Septa menjelaskan bahwa setelah diamankan, pelaku kini ditangani Unit PPA Satreskrim Polres Bungo. Pelaku telah ditetapkan tersangka. Selain tersangka, polisi juga turut mengamankan setrika yang digunakan oleh pelaku.
Tersangka akan dijerat Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Ancaman hukuman paling lama 10 tahun kurungan penjara. (*)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :