Judi Online Beromzet Miliaran yang Dibongkar Polda Riau Beroperasi Sejak 2016
Sabtu, 23 September 2023 - 06:47:07 WIB
PEKANBARU - Polda Riau membongkar bandar judi online di Pekanbaru yang beromzet miliaran rupiah. Ternyata judi online itu sudah beroperasi sejak 2016 lalu.
Wadir Reskrimsus Polda Riau AKBP Iwan P mengatakan dalam kasus ini ada satu tersangka yakni Ari Guswanto. Judi online yang dioperasikan tersangka awalnya terendus oleh tim siber yang sedang patroli mendapati Internet Protocol Address atau IP Address yang mencurigakan.
"Kejadian terungkapnya ini pada Jumat 15 September di Jalan Nurkamila, Maharatu, Marpoyan Damai. Tersangka Ari Guswanto usia 31 tahun," katanya di Mapolda Riau, Jumat (22/9/2023).
IP Address yang mencurigakan itu, kata Iwan, diusut secara perlahan oleh tim siber. Hasilnya IP Address itu diketahui terhubung dengan situs judi online.
"Dia adalah pemilik situs dengan membuat IP Address dan terhubung dengan situs judi online. Ada IP Address ke salah satu situs judi online dan dilaporkan ke direktur untuk dilanjutkan pengungkapan secara detail," katanya.
Modusnya, pelaku sebagai bandar judi membuat IP Address untuk disebarkan ke website. Selanjutnya tersangka yang akan menampilkan kode khusus ke pemain sebagai dasar klaim kemenangan judi.
"Tersangka ini awalnya membuat IP Adress akun judi. Setelah dibuat disebarkan ke sejumlah website, baru tersangka ini akan menampilkan penampilan judi online lewat kode khusus untuk masuk dan memenangkan hadiahnya dapat keuntungan dari bandar secara berjenjang," katanya.
Polisi memastikan pelaku telah beraksi sejak 2016 lalu. Tak main-main, omzet dalam sepekan mencapai Rp 50-100 juta dari hasil judi online tersebut.
"Omzet tersangka ini sejak 2016-2017 per minggu Rp 100 juta. Artinya dalam 52 minggu Rp 10 miliar. Lalu pada 2018-2023 omzet per minggu Rp 50 juta, penghasilan total Rp 13 miliaran," katanya.
Selain omzet, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa mobil, motor dan kos-kosan. Selurunya diduga hasil dari judi online.
"Aset barang mewah kita sita ada Rp 34,7 miliar. Kalau ini semua aset kita amankan dari tindak pidana judi online ini totalnya Rp 57 miliar lebih atau tepatnya Rp 57,7 miliar," tutupnya, seperti yang dilansir dari detik. (*)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :