KUANSING - Kasus dugaan penyekapan dan penghadangan Kepala Satuan Pengelola Hutan (KPH), Abriman oleh anggota DPRD Kuantan Singingi akhirnya naik penyidikan. Polisi memastikan bakal ada tersangka terkait kasus tersebut.
Progres naiknya kasus tersebut ke penyidikan disampaikan Kapolres Kuansing AKBP Pangucap. Ia menyebut kasus naik penyidikan setelah dilakukan gelar perkara.
Gelar perkara sendiri digelar Agustus 2023 lalu bersama Direktorat Reskrimsus Polda Riau untuk menentukan progres kasus tersebut.
"Intinya penyidikan itu kita menyimpulkan ada perbuatan pidana. Ya nanti kalau ada tersangka kita naikkan tersangkanya," ujar Pangucap.
Ia juga memastikan kasus tersebut bermula sejak Abriman melaporkan kejadian yang menimpanya pada pertengahan Mei lalu. Abriman melaporkan Anggota DPRD Kuansing, Aldiko Putra karena tidak terima dihadang usai mengamankan perambah hutan.
Awal Mula Kasus Sebelumnya Kepala Satuan Pengelola Hutan (KPH) Kuantan Singingi, Abriman dihadang Anggota DPRD Aldiko Putra. Dia dihadang dan disandera saat menangkap alat berat yang beroperasi dalam kawasan hutan lindung.
Informasi itu beredar luas di media sosial. Terlihat Abriman dimaki oleh sejumlah pria usai penangkapan alat berat di Hutan Lindung Bukit Betabuh, Sabtu (13/5).
"Awalnya kami melakukan penangkapan alat berat di Hutan Lindung Bukit Betabuh. Saya kan turun ke lokasi, saya ada sama teman anggota TNI," kata Abriman, Jumat (19/5) lalu.
Namun saat akan menuju ke Polsek Hulu Kuantan, ia mengaku dikejar dan dihadang puluhan pria. Salah satunya Aldiko Putra.
"Saat kami akan ke Hulu Kuantan, sekitar 100 meter dihadang dan seperti di video itu. Kunci mobil dirampasnya, mobil kan masih hidup. Langsung disuruhnya saya di sebelah, dia yang nyetir," katanya.
Abriman awalnya minta persoalan itu diselesaikan di Mapolsek Hulu Kuantan. Namun kata Abriman, Aldiko mengancam hingga akhirnya ia dibawa ke rumah tanpa bisa berbuat banyak.
"Saya minta bawa ke Polsek Hulu Kuantan, tapi nggak mau dia, dibawa saya ke rumahnya di Hulu Kuantan. Banyak ngomong dia itu, tidak jelas. Kan dia emosi, cakap besar ya kita terdiam juga," katanya.
Aldiko juga menanyakan perihal penangkapan alat berat tersebut. Dia minta alat berat tersebut dibebaskan berikut dua orang yang diamankan.
"Intinya dia minta apa dasarnya alat berat itu ditangkap. Minta surat penangkapan dan lainnya. Itu tertangkap tangan sedang bekerja, operator dengan kernek akhirnya wajib lapor," katanya.
Abriman menjelaskan, hasil cek ke lapangan, setidaknya ada 1,5 hektare hutan lindung telah dibabat untuk jadi perkebunan. Bahkan alat berat yang diamankan pun akhirnya tidak disita karena dipaksa untuk membuat surat penitipan ke Aldiko dan keluarganya.
"Alat berat dititipkan, saya buatlah berita acara penitipan. Yang sudah dibuka itu ada 1,5 hektare. Di rumah diinterogasi mulai 18.30 WIB - 21.00 WIB malam. Saya awalnya sendiri, tapi ada lagi teman datang tujuh orang," katanya. Aldiko Klaim Lebih Tinggi dari Kapolsek
Sebelum membawa Abriman ke rumah di Hulu Kuantan, Aldiko mengaku sudah coba menghubungi Kapolsek. Namun sayang, panggilan telepon politisi PKB itu tak diangkat.
"Saya telepon Kapolsek waktu itu, karena Kapolsek enggak angkat. Sebelum sampai ke rumah saya telepon Kapolsek," tegas Aldiko Putra, Jumat (19/5) lalu.
Aldiko mengaku memiliki hak membawa Abriman ke rumahnya. Sebab ia merasa jabatannya lebih tinggi dari Kapolsek dan Kepala KPH.
"Saya DPRD di situ. Saya lebih tinggi dari Kapolsek, saya lebih tinggi dari KPH. Wajar saya selesaikan di situ. Saya jelas dititip ke saya, meskipun surat itu tak berlaku karena Abriman bukan penyidik, dia tidak berhak menangkap," kata Aldiko, seperti yang dilansir dari detik. (*)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda)