Simpan 1,48 Gram Sabu Dalam Lemari, Pria Paruh Baya Ditangkap Polsek Sinaboi
Rabu, 20 September 2023 - 13:42:42 WIB
SINABOI - Tim Reskrim Polsek Sinaboi meringkus seorang diduga pengedar narkotika MY (57). Tersangka ditangkap di rumahnya di Jalan Utama, Kepenghuluan Sungai Bakau, Selasa (19/9/2023).
Pengungkapan kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu itu berdasarkan informasi yang diperoleh dari masyarakat. Polisi mengamankan barang bukti 1,48 sabu dari MY yang juga berprofesi sebagai nelayan.
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto menjelaskan polisi mendapatkan infomrasi di rumah MY sering terjadi penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu. Kemudian Kapolsek Sinaboi memerintahkan tim untuk melakukan serangkaian penyelidikan untuk mencari kebenaran informasi tersebut.
"Selanjutnya tim opsnal langsung berangkat menuju TKP dan berhasil mengamankan satu orang laki laki saudara yang mengaku bernama MY alias Unus," sebut Kapolres Rohil, AKBP Andrian dalam keterangannya, Rabu (20/9/2023).
Hasil penggeledahan ditemukan uang tunai sebesar Rp40 ribu rupiah. Kemudian dengan memperlihatkan surat perintah tugas maka dilakukan penggeledahan rumah.
Hasil penggeledahan rumah, tim menemukan dalam lemari baju ada satu kotak kaca mata berisi enam bungkus plastik bening ukuran kecil berisikan serbuk kristal diduga sabu-sabu. Selanjutnya ditemukan juga dua bungkus plastik klip merah ukuran sedang kosong, satu kaca pirex, satu buah sendok kertas, dan tiga buah pipet.
Setelah di interogasi saudara MY mengakui barang bukti yang ditemukan itu miliknya yang didapatnya dari saudari R. Sabu-sabu tersebut akan dijual kembali olehnya kepada masyarakat yang akan membeli.
"Uang yang ditemukan polisi, merupakan hasil penjualan narkotika. Atas itu, MY alias Unus bersama barang bukti dibawa ke Polsek Sinaboi untuk pengusutan lebih lanjut," papar Aipda Dewy Satria lagi.
Adapun keseluruhan barang bukti yang dibawa bersama tersangka, ada enam bungkus plastik ukuran kecil klip merah berisi sabu-sabu. dua bungkus plastik plastik klip merah ukuran sedang kosong, serta uang tunai Rp40 ribu rupiah.
Hasil tes urine didapati MY positif metaphetamine dan amphetamine. Untuk dakwaan tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Penulis: Afrizal
Editor: Riki
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :