www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Mekanik PT BCTN Juarai Region Round Liugong ke-6
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Bidan di Medan Tertangkap Basah Lagi Praktik Aborsi
Senin, 18 September 2023 - 15:10:05 WIB
Ketiga pelaku kini ditahan di Polres Belawan untuk diperiksa lebih lanjut (foto/detik)
Ketiga pelaku kini ditahan di Polres Belawan untuk diperiksa lebih lanjut (foto/detik)

MEDAN - Polisi menangkap seorang bidan bernama Larasati. Oknum bidan tersebut tertangkap basah saat menjalankan praktik aborsi di Jalan Rumah Potong Hewan, Medan.

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, AKP Zikri Muamar menyebut, penggerebekan klinik milik Larasati dilakukan pada Senin (11/9/2023). Penangkapan itu dilakukan berawal dari informasi warga.

Di klinik itu didapati Larasati sudah menyuntikkan cairan untuk aborsi dan seorang pasien bernama Fitri. Pasien sendiri ditemukan dalam posisi diinfus.

"Saat kami datang, dia baru saja menyuntikkan obat sunyi sebanyak dua ampul yang berguna untuk menggugurkan kandungan," sebut Zikri, Senin (18/9/2023) dikutip dari detikcom.

Ada tiga pelaku dibawa ke Polres Belawan untuk diperiksa lebih lanjut. Sedangkan Fitri dibawa ke rumah sakit untuk mendapat perawatan medis.

"Berdasarkan hasil interogasi, praktik itu berlangsung sudah tiga tahun," ucapnya.

Ia menyebutkan orang yang datang ke praktek itu cukup bervariasi mulai dari kalangan mahasiswa dan pekerja. Terkait, usia kandungan juga berbeda-beda ada di bawah ataupun di atas tiga bulan.

"Tarifnya untuk usia kandungan di bawah tiga bulan itu Rp 1,5 juta-Rp 2 juta. Sedangkan tiga bulan ke atas itu Rp 2,5 juta sampai Rp 4 juta," sebutnya.

"Janin yang diaborsi yang dibawa oleh pasien dan ada yang ditanam. Kami masih melakukan penyelidikan lebih dalam," tambahnya.

Selain Larasati, polisi juga menangkap Juminar serta Fitri dan Aprianto sepasang kekasih yang ingin melakukan aborsi. Hasil penyelidikan praktek klinik itu tidak ada atau ilegal.

Para pelaku disangkakan dengan pasal 77 a, pasal 55, pasal 56 UU No 35 tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman 10 tahun penjara. (*)

 
    Berita Terkait

 


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Mekanik PT BCTN juarai Liugong ke-6 Technical Skill Competition 2023.(foto: bayu/halloriau.com)Mekanik PT BCTN Juarai Region Round Liugong ke-6
Senam Hajar Serangan Fajar Bus Roadshow KPK.(foto: mcr)Riau Bergerak Bersama KPK dalam Aksi Senam Hajar Serangan Fajar di CFD Pekanbaru
PSPS Riau vs Semen Padang FC.(foto: int)PSPS Riau vs Semen Padang FC Besok, Dukungan Supporter Jadi Kunci Kemenangan
Ilustrasi.(int)BMKG Ingatkan Hujan Guyur Wilayah di Pesisir Riau Akhir Pekan ini
Ilustrasi.(int)Joging Sehat, Kunci Gaya Hidup Aktif dan Bahagia
  Konser Iwan Fals yang ditaja Lanud Roesmin Nurjadin dalam rangka HUT ke-78 TNI di Pekanbaru.(foto: bayu/halloriau.com)Konser Iwan Fals di Lanud RSN Meriahkan HUT ke-78 TNI
dr Biran, Caleg DPD RI dapil Riau bersama UMKM binaannya.(foto: andi/halloriau.com)Caleg DPD RI Dapil Riau ini Ingin Penyandang Disabilitas Maju Melalui UMKM
Ilustrasi.(int)Hotspot di Sumatera Naik Lagi Pagi ini, Riau Tetap 2 Titik Panas
Ilustrasi.(int)Rutin Rawat Ban Mobil Demi Keamanan dan Efisiensi
Ilustrasi.(int)Kopi, Sahabat Bangun Tidur dengan Manfaat yang Mengejutkan
Komentar Anda :

 
Potret Lensa
Eka Hospital Pekanbaru Launching Klinik Obesitas
 
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2022 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved