www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Pj Walikota Tetapkan Status Darurat Sampah, DPRD Pekanbaru Angkat Bicara
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Bidan di Medan Tertangkap Basah Lagi Praktik Aborsi
Senin, 18 September 2023 - 15:10:05 WIB
Ketiga pelaku kini ditahan di Polres Belawan untuk diperiksa lebih lanjut (foto/detik)
Ketiga pelaku kini ditahan di Polres Belawan untuk diperiksa lebih lanjut (foto/detik)

Baca juga:

MEDAN - Polisi menangkap seorang bidan bernama Larasati. Oknum bidan tersebut tertangkap basah saat menjalankan praktik aborsi di Jalan Rumah Potong Hewan, Medan.

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, AKP Zikri Muamar menyebut, penggerebekan klinik milik Larasati dilakukan pada Senin (11/9/2023). Penangkapan itu dilakukan berawal dari informasi warga.

Di klinik itu didapati Larasati sudah menyuntikkan cairan untuk aborsi dan seorang pasien bernama Fitri. Pasien sendiri ditemukan dalam posisi diinfus.

"Saat kami datang, dia baru saja menyuntikkan obat sunyi sebanyak dua ampul yang berguna untuk menggugurkan kandungan," sebut Zikri, Senin (18/9/2023) dikutip dari detikcom.

Ada tiga pelaku dibawa ke Polres Belawan untuk diperiksa lebih lanjut. Sedangkan Fitri dibawa ke rumah sakit untuk mendapat perawatan medis.

"Berdasarkan hasil interogasi, praktik itu berlangsung sudah tiga tahun," ucapnya.

Ia menyebutkan orang yang datang ke praktek itu cukup bervariasi mulai dari kalangan mahasiswa dan pekerja. Terkait, usia kandungan juga berbeda-beda ada di bawah ataupun di atas tiga bulan.

"Tarifnya untuk usia kandungan di bawah tiga bulan itu Rp 1,5 juta-Rp 2 juta. Sedangkan tiga bulan ke atas itu Rp 2,5 juta sampai Rp 4 juta," sebutnya.

"Janin yang diaborsi yang dibawa oleh pasien dan ada yang ditanam. Kami masih melakukan penyelidikan lebih dalam," tambahnya.

Selain Larasati, polisi juga menangkap Juminar serta Fitri dan Aprianto sepasang kekasih yang ingin melakukan aborsi. Hasil penyelidikan praktek klinik itu tidak ada atau ilegal.

Para pelaku disangkakan dengan pasal 77 a, pasal 55, pasal 56 UU No 35 tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman 10 tahun penjara. (*)

 
    Berita Terkait

 


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
DPRD Pekanbaru. (Foto: Int)Pj Walikota Tetapkan Status Darurat Sampah, DPRD Pekanbaru Angkat Bicara
Dua Kuasa Hukum Yuyun Hidayat-Edwin Pratama Putra saat mebacakan Permohonan PHPKADA Kampar di MK. (Foto: Tribun Pekanbaru)Yuyun-Edwin Minta PSU di Empat Kecamatan pada Sidang Perdana MK
IlustrasiMahkamah Konstitusi Bahas Gugatan Pilkada Kampar Hari Ini
Ilustrasi zodiak. (Foto: Int)Leo, Jaga Harmoni Hubunganmu! Ramalan Zodiak 15 Januari Beri Peringatan
Kapolda Riau, Irjen M Iqbal menginterogasi salah seorang tersangka penyalahgunaan narkotika.Polda Riau Bongkar Jaringan Narkoba Internasional, 4 Tersangka Terancam Hukuman Mati
  Ilustrasi mie sagu. (Fot0: Int)Resep Mie Sagu, Santapan Gurih dan Sehat dari Bumi Lancang Kuning
Ilustrasi kopi. (Foto: Igor Haritanovich/Pexels.com)Cara Ampuh Atasi Kabin Mobil Lembab dan Bau Saat Musim Hujan, Cukup Dengan Dua Bahan ini
Harga emas Butik Antam Pekanbaru hari ini Rp1,564 juta per gram (foto/riki)Harga Emas Batangan di Pekanbaru Naik Jadi Segini
Ilustrasi hujan petir. (Foto: Int)Pekanbaru dan Sekitarnya Berpotensi Hujan Lebat Disertai Petir Hari Ini
Foto ilustrasi.10 Cara Berbakti kepada Ibu Sesuai Ajaran Islam
Komentar Anda :

 
 
 
Potret Lensa
DPMPTSP Riau-PT BSP Permudah Perizinan Pelaku Usaha UMKM
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2025 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved