PELALAWAN - Satres Narkoba Polres Pelalawan berhasil membekuk seorang bandar narkoba dan enam orang kaki tangannya di duga sebagai kurir narkoba yang selama ini beraksi di wilayah Kecamatan Pangkalan Kuras dan Bandar Petalangan, Kabupaten Pelalawan, Senin (11/9/2023).
Penangkapan berawal informasi dari masyarakat di wilayah kecamatan Pangkalan Kuras dan Bandar Petalangan Kabupaten Pelalawan sering terjadi peredaran dan transaksi narkotika.
Dari informasi tersebut, tim Opsnal Satres Narkoba Polres Pelalawan yang dipimpin Kasat Narkoba Polres Pelalawan, Iptu Ferlanda Oktora langsung merespon informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan di tiga lokasi yang berbeda.
Dari tiga lokasi yang berhasil dilakukan penggerebegan yaitu rumah di Jalan Lintas Timur Sorek Satu, dari hasil penggerebegan diamankan seorang tersangka inisial YL berikut barang bukti dua paket sabu seberat 0,29 Gram dan satu paket daun ganja kering. Dari keterangan YL bahwa barang haram tersebut diperoleh dari DE dan NZ.
Bermodalkan informasi dari YL tim opsnal bergerak cepat memburu DE dan NZ di rumahnya di Jalan Manggis, Kecamatan Pangkalan Kuras sedangkan DE di amankan tanpa perlawanan.
Dari hasil penangkapan dan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa delapan paket sabu seberat 1,05 gram, satu bal plastik bening klep merah, satu handphone merk Samsung dan uang tunai diduga hasil penjualan narkoba sebanyak Rp486 ribu.
Tidak berhenti di situ dari hasil interogasi terhadap tersangka DE diperoleh informasi, barang haram yang ada padanya diperoleh dari NZ, bermodal informasi dari DE dan tim langsung memburu NZ yang berada di perumahan Desa Sialang Godang, Kecamatan Bandar Petalangan, Kabupaten Pelalawan.
Dari hasil penggerebegan di salah satu rumah warga, berhasil diamankan tersangka NZ, MH dan HR, selain tiga orang tersangka tim opsnal Sat Narkoba Polres Pelalawan berhasil mengamankan barang bukti berupa tujuh paket sabu seberat 11,49 gr, satu paket daun ganja kering dengan berat 1,85 gr, satu kantong plastik warna hitam dengan berat 27,02 gr, satu kotak berisikan daun ganja kering dengan berat 46,42 gr, empat buah handphone, sebuah timbangan digital dan uang tunai diduga hasil penjualan narkoba sebanyak Rp19.550.000.
Dari tiga lokasi penggerebekan tim opsnal Satres Narkoba Polres Pelalawan berhasil mengamankan seorang di duga bandar dan enam orang di duga sebagai kurir narkoba, berikut narkoba jenis sabu seberat 13,43 gr, daun ganja kering seberat 75,29 gr dan uang tunai sebanyak Rp20.036.000.
"Ke tujuh orang tersangka berikut barang bukti, saat ini telah di amankan di Polres pelalawan guna proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat pasal 114 ayat 2, 112 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya.
Penulis: Andi Indrayanto
Editor: Barkah
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :