Bawa Puluhan Ribu Ekstasi Dalam Cemilan, Kurir Jaringan Malaysia Diciduk BC Dumai
DUMAI - Bea Cukai (BC) Dumai mengamankan seorang penumpang kapal Ferry Indomal Ekspress 8 inisial ITH (38) dari Malaka, Malaysia tujuan Dumai yang kedapatan membawa 19.516 butir pil ekstasi yang disimpan di dalam enam bungkus makanan ringan di Pelabuhan Internasional Pelindo Kota Dumai, Jumat (8/9/2023).
Kepada petugas BC Kota Dumai, pelaku mengaku akan membawa barang tersebut ke Jakarta dari Kota Dumai. Hal itu diungkapkan Kasi Penyuluhan dan Layanan Informasi (PLI) KPPBC Dumai, Sukma Mahendra, Selasa (12/9/2023).
Dijelaskannya, BC Dumai terus berkomitmen menjalankan perannya sebagai community protector yaitu melindungi masyarakat dari barang-barang yang dibatasi maupun barang larangan.
Lebih lanjut disampaikannya, pelaku diduga melakukan percobaan memasukkan ribuan pil ekstasi tersebut lewat Kota Dumai dari Malaka, Malaysia. Untuk mengelabui petugas, pelaku memasukkan pil ekstasi tersebut ke dalam enam bungkus makanan ringan.
"Awalnya, tim penindakan bea cukai dumai mendapati hasil analisis atas seorang penumpang indomal express 8 asal malaka, malaysia tujuan dumai yang telah beberapa kali melakukan perjalanan," ungkap Sukma Mahendra.
ITH mengaku masuk ke Malaysia melalui Bandara Cingkareng, Jakarta tujuan Kuala Lumpur Malaysia, dan kembali ke Indonesia menggunakan Ferry Indomal Express dari Malaka Malaysia tujuan Dumai.
"Anjing pelacak sudah mencium adanya indikasi ITH membawa barang tersebut pada sebuah koper dan plastik, lalu dilakukan pendalaman menggunakan x ray, akhirnya kita temukan barang tersebut. Ini merupakan modus baru, yakni mencampur pil ekstasi dengan makanan ringan," ucap Sukma Mahendra.
Hasil pencitraan X-Ray, ditemukan anomali pada beberapa bungkus makanan ringan. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan ekstasi yang dicampur dengan makanan ringan sebanyak enam bungkus dengan jumlah berat kurang lebih 5,37 kilogram atau jumlah butiran lebih kurang 19.516 butir.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti telah diserahterimakan ke Penyidik Polres Dumai pada Jumat malam untuk diproses lebih lanjut.
"Atas penindakan tersebut, pelaku melanggar pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar ditambah sepertiga," pungkasnya.
Penulis: Bambang
Editor: Barkah
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :