DUMAI - Tim Gabungan F1QR Lanal Dumai dan Satgas Opsintelmar Koarmada I berhasil mengamankan satu unit speed boat 40 PK. Tim juga menahan dua orang tersangka pelaku penyeludupan narkotika jenis sabu-sabu seberat 5,404 Kg di perairan Teluk Lecah Pulau Rupat Kabupaten Bengkalis, Senin (11/9/2023).
Itu disampaikan Komandan Lanal Dumai Kolonel Laut (P) Kariady Bangun dalam konferensi Pers, Selasa (12/9/2023) di Mako Lanal Dumai. Ia menerangkan, pada Minggu, (10/9/2023) sekira Pukul 13.00 WIB, Tim Gabungan mendapatkan informasi dari agen bahwa akan ada penjemputan barang diduga narkoba memakai speed boat mesin 40 PK dari Muar Malaysia.
Selanjutnya tim melaporkan kepada Pasintel Lanal Dumai dan kemudian dilanjutkan briefing perencanaan orgas dan penindakan lebih lanjut. Kemudian tim melaksanakan Jarkaplid terhadap pelaku dan barang bukti narkoba lewat laut di perairan Pulau Rupat Kabupaten Bengkalis Riau.
"Pukul 15.00 WIB, Tim Gabungan bergerak dari Pos Babinpotmar Sungai Dumai menuju perairan Teluk Lecah Pulau Rupat Kabupaten Bengkalis menggunakan speed boat patroli mesin 200 PK dipimpin Ur. Lid Sintel Lanal Dumai dengan tiga orang personel," ungkap Danlanal
Setelah tiba di lokasi Tim Gabungan melaksanakan pemantauan, pengintaian dan penyekatan, kemudian pada Pukul 22.00 WIB Sea Rider 85 PK yang dipimpin PGS. Danunit Intel dengan dua orang personel bergerak dari Pos Babinpotmar Sungai Dumai menuju ke perairan Pelintung untuk melaksanakan penyekatan.
Senin (11/9/2023) pagi, Tim Gabungan mendeteksi suara mesin dan melihat siluet speed boat melaju dengan kecepatan tinggi melintas. Kemudian terjadi aksi kejar-kejaran sehingga Tim Gabungan memberikan tembakan peringatan sebanyak tiga kali ke udara, kemudian satu orang ABK speed boat membuang satu buah tas berwarna hitam ke laut.
Kemudian personel F1QR Lanal Dumai melompat ke speed pelaku dan berhasil mengamankan dua ABK diduga pelaku. Lalu tim menemukan barang berupa tas warna hitam yang dibuang pelaku ke laut, setelah dilaksanakan pemeriksaan terdapat lima bungkus diduga narkoba jenis sabu-sabu.
Selanjutnya speed boat tanpa nama beserta barang bukti dan dua orang ABK dikawal menuju Pos Babinpotmar Sungai Dumai untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Setelah tiba di Pos Babinpotmar Sungai Dumai, Pukul 09.00 WIB dilaksanakan pengecekan kesehatan dan tes urine terhadap kedua tersangka oleh personel BP Lanal Dumai. Keduanya dinyatakan positif Methamphetamine.
Lanjut Danlanal, dua orang tersangka yang diamankan masing-masing berinisial ZA (49) dan AS (39) warga Pulau Rupat, Kabupaten Bengkalis.
Barang bukti yang diamankan lima bungkus narkoba jenis sabu-sabu, satu speed pancung warna biru mesin 40 PK. Satu buah tas hitam dan satu tas pinggang kecil warna hitam, satu buah parang, dan lima keping jaring nelayan.
Berdasarkan hasil pengujian dan identifikasi barang bukti di laboratorium Bea dan Cukai Dumai dengan Nomor: LHPIB-6760/BLBC.2.01/2023, bahwa lima bungkus tersebut dinyatakan mengandung senyawa organik jenis Methamphetamine, kandungan NPP positif dengan berat 5,404 Kg.
Sementara, berdasarkan hasil pemeriksaan awal terhadap tersangka ZA dan AS mengaku menjemput barang tersebut ke perairan Muar Malaysia atas suruhan orang Malaysia dengan imbalan Rp 5 juta per bungkus.
Selanjutnya, kedua tersangka dan barang bukti diserahkan ke BNNP Riau untuk diproses Lebih lanjut.
Sementara Kabid Pemberantasan dan Intelijen BNNP Riau, Kombes Pol. Berliando yang hadir mengapresiasi jajaran Lanal Dumai yang berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis sabu asal Malaysia.
"Ini pencapaian luar biasa, karena narkoba merupakan kejahatan extra ordinary crime," ungkapnya.
Proses penyidikanya, lanjut Kombes Pol Berliando, di limpahan ke BNN Provinsi Riau.
Penulis: Bambang
Editor: Riki
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :