Pegawai KPK yang Lecehkan Istri Tahanan Sudah Dipecat
Senin, 11 September 2023 - 21:32:41 WIB
JAKARTA - Oknum pegawai KPK yang melecehkan istri tahanan sudah dipecat. Pemecatan sendiri dilakukan oleh KPK, bukan Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
"Ya, benar, yang bersangkutan sudah diberhentikan oleh KPK," kata anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris, Senin (11/9/2023) dikutip detikcom.
Hanya saja Haris tidak merincikan bagaimana proses pemecatan oknum sipir Rutan KPK itu.
Sebelumnya Dewas sudah menjatuhkan sanksi pelanggaran etik sedang untuk pegawai rutan KPK yang melakukan pelecehan terhadap istri tahanan. Dewas menyerahkan urusan disiplin seperti pemecatan pegawai kepada Inspektorat KPK.
"Coba tanya di sana (KPK) ada juga itu hukuman disiplinnya ada di sana. Kami cuma etik saja," ujar Ketua Dewas KPK Tumpak H Panggabean kepada wartawan, Senin (26/6).
Tumpak mengatakan pelaku sudah dijatuhkan vonis pelanggaran etik sedang melalui sidang etik yang digelar pada April 2023. Dewas KPK juga merekomendasikan agar pelaku diperiksa dalam pelanggaran disiplin.
"Direkomendasikan untuk diperiksa di dalam pelanggaran disiplin. Pelanggaran disiplin bukan dilakukan oleh Dewas, tapi itu adalah Sekjen, Sekjen ke Inspektorat. Jadi silakan tanya Inspektorat," jelas Tumpak.
Tumpak menjelaskan soal alasan pemberian vonis pelanggaran etik sedang. Menurut Tumpak, Dewas KPK telah memberikan sanksi moral kepada pelaku.
"Ya memang etik di KPK begitu. Cuma sanksi moral. Tapi kita bawa ke disiplin, di sana pelanggaran disiplinnya," katanya.
"Apakah dia diberhentikan atau dipecat, bagaimana, saya nggak tahu," tambahnya.
Jenis sanksi bagi pelanggaran etik sedang tertera dalam Pasal 10 ayat 3 Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 2 Tahun 2020. Untuk sanksi sedang bagi pegawai KPK berupa pemotongan gaji pokok sebesar 10 persen hingga 20 persen selama enam bulan. (*)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :