Pengedar Uang Palsu di Inhil Diamankan Polisi
Selasa, 23 Maret 2021 - 17:43:07 WIB
|
Pelaku MWY alias Yudi
|
Baca juga:
|
INHIL - Berawal dari kecurigaan Sudra Irawan (51) dengan karakteristik uang yang didapatkan dari seseorang yang berbelanja di warungnya Jalan Lintas Rengat, Tembilahan Desa Sungai Gantang, Kecamatan Kempas, Kabupaten Inhil. Seorang pelaku inisial MWY alias Yudi (19) membeli rokok di warung Sudra seharga Rp23 ribu dengan lembaran uang Rp100 ribu.
Selesai berbelanja, pelaku langsung pergi. Ketika Sudra mau memasukan uang ke laci, dirinya merasa bahwa uang tersebut berbeda dengan yang asli dan menyadari bahwa uang tersebut ternyata palsu.
Ia pun mengejar pelaku bersama seorang temannya, beruntung Sudra mendapatkan pelaku berada di sebuah warung lain kurang lebih 2 kilometer dari warungnya tepatnya di Sei Ara dan juga sedang melakukan transaksi jual beli.
Sudra dan temannya mengamankan pelaku dan langsung menghubungi Unit Reskrim Polsek Kempas.
Unit Reskrim Polsek Kempas yang dipimpin Ipda Andrianto beserta anggota Polsek Kempas langsung melakukan penangkapan, Senin (22/3/2021).
Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan melalui Kasubbag Humas AKP Warno mengatakan menurut keterangan pelaku setelah diinterogasi bahwa pelaku mencetak uang palsu tersebut dengan cara memfotokopi uang asli pecahan Rp100 ribu menjadi beberapa lembar.
"Pelaku memfotokopi di salah satu percetakan dengan menggunakan printer. Printer tersebut juga sudah kami sita sebagai barang bukti," ungkapnya.
Hasil pemeriksaan terhadap pelaku bahwa Ia telah mengedarkan uang palsu lebih kurang 2 bulan yang lalu mulai Januari 2021 hingga saat pelaku ditangkap.
Pelaku mengaku telah mengedarkan uang palsu tersebut di wilayah Guntung Kecamatan Kateman, wilayah Tembilahan dan Tembilahan Hulu serta wilayah Kempas.
"Juga keterangan dari pelaku uang palsu tersebut di cetak sendiri olehnya," papar AKP Warno.
Modus pelaku dengan cara membeli rokok dan kebutuhan sembako di warung atau pasar dengan uang palsu 100 ribu, hasil kembalian uang asli disimpan oleh pelaku untuk menabung persiapan pembiayaan persalinan anak pertama dan biaya kebutuhan keluarganya setelah melahirkan.
"Barang bukti yang berhasil diamankan 3 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribuan, 2 bungkus rokok, 1 mesin scaner dan 1 komputer. Pelaku sudah diamankan ke Mapolsek Kempas guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," tutupnya.
Penulis: Ayendra
Editor: Satria
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :