OTT Pungli
Eks Kadiskes Kampar dan Kepala Puskesmas Siberuang Dibebaskan Sementara, Ini Sebabnya
Minggu, 10 September 2023 - 16:08:36 WIB
PEKANBARU - Setelah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan di Mapolda Riaudalam kasus pungutan liar (Pungli), eks Kadisekes Kampar, dr Zulhendra Das'at dan Kepala Puskesmas Sibiruang, M Rafi dibebaskan sementara waktu, karena masa penahanan sudah habis.
"Penahanan sudah habis dan berkas belum selesai karena ada petunjuk JPU (jaksa penuntut umum) yang masih harus dipenuhi," kata Dirkrimsus Polda Riau, Kombes Pol Teguh Widodo dilansir tribunpekanbaru.com, Minggu (10/9/2023).
Teguh memastikan, kasus ini tetap lanjut. Keduanya ditegaskan Teguh, juga masih menyandang status tersangka, dan proses penyidikan masih akan berjalan. Dalam hal ini, hanya masa penahanan yang sudah habis.
Disebutkan Teguh, pihaknya masih berupaya melengkapi berkas perkara kedua tersangka.
"Ada keterangan yang perlu diperdalam, setelah berkas lengkap ya diserahkan berikut tersangkanya lagi untuk disidang di pengadilan," sebut Teguh.
Seperti diketahui, dr Zulhendra Das'at terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan tim Subdit III Reskrimsus Polda Riau.
Dia diduga melakukan Pungli terhadap sejumlah kepala puskesmas di Kabupaten Kampar. Ia ditangkap saat kegiatan serah terima uang dilakukan di rumahnya.
Selain dirinya, dalam kasus ini polisi juga mengamankan orang kepercayaannya, yakni Kepala Puskesmas Sibiruang, M Rafi.(*)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :