www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Kapolres Pelalawan, Bupati dan Dandim 0313 KPR Gelar Subuh Harmoni di Kuala Kampar
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Terbukti Maling Uang Rakyat, Eks Kepala BPN Riau Divonis 12 Tahun Penjara
Kamis, 31 Agustus 2023 - 21:16:47 WIB

PEKANBARU - Mantan Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Riau, Muhammad Syahrir divonis hukuman penjara 12 tahun.

Dia dinyatakan bersalah dan terbukti melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor) gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Vonis itu dibacakan Ketua Majelis Hakim, Salomo Ginting didampingi hakim anggota Yuli Artha Pujoyotama dan Yelmi pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Kamis (31/8/2023) siang tadi.

Pada sidang itu, hakim menyatakan M Syahrir terbukti secara sah melanggar Pasal 12 huruf a dan huruf b jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana dan Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa muhammad syahrir selama 12 tahun," kata hakim Salomo dalam putusannya.

Hakim juga menghukum Syahrir untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar. Dengan ketentuan, apabila denda tidak dibayar maka dapat diganti pidana 6 bulan kurungan.

Selain itu, hakim juga menghukum pensiunan ASN asal Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) itu membayar uang pengganti kerugian negara sebesar 112.000 Dollar Singapura dan Rp21,1 miliar. Apabila uang itu tidak dibayarkan, maka dapat diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini lebih tinggi enam bulan dari tuntutan JPU KPK. Dalam sidang tuntutan, JPU KPK menuntut Muhammad Syahrir dihukuman 11 tahun 6 bulan penjara.

JPU KPK juga menuntut Syahrir membayar denda sebesar Rp1 miliar, dengan ketentuan, apabila denda tidak dibayar maka dapat diganti pidana 6 bulan kurungan.

Hakim juga diminta Jaksa agar Syahrir dihukum membayar uang pengganti kerugian negara sebesar 112 ribu Dollar Singapura dan Rp21,1 miliar. Apabila tidak dibayarkan, maka dapat diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun.

Atas vonis tersebut, Syahrir yang hadir secara virtual pada sidang tersebut menyatakan pikir-pikir. Dirinya meminta waktu berdiskusi bersama para Penasehat Hukumnya.

Sementara perwakilan Penasehat Hukum Syarir, Hasnul Adrian saat ditemui di luar sidang mengatakan, kemungkinan pihaknya akan lakukan banding.

"Tadi (saat sidang) kita sudah sampaikan akan pikir-pikir. Tapi Insya Allah kita akan banding, karena putusan majelis tadi lebih tinggi dari tuntutan," ungkap Hasnul.

Penulis: Bayu Derriansyah
Editor: Barkah

   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Kapolres Pelalawan, Bupati dan Dandim 0313 KPR melaksanakan Subuh Harmoni di Kuala Kampar (foto/int)Kapolres Pelalawan, Bupati dan Dandim 0313 KPR Gelar Subuh Harmoni di Kuala Kampar
Penjabat (Pj) Gubernur Riau (Gubri) SF Hariyanto saat menerima kunjungan silahturahmi Pengurus FPK Provinsi Riau di Gubernuran Riau Jalan Gajah Mada Pekanbaru, Kamis (16/5/2024).Merawat Pembauran Kebangsaan, Pj Gubri Terima Kunjungan Pengurus FPK Riau
Ramalan zodiak hari ini.(ilustrasi/int)Ramalan Zodiak Jumat 17 Mei 2024: Scorpio Harus Fokus, Aries Ada Perubahan
Mahasiswa Universitas Islam Riau (UIR), Sulistia Wati berhasil meraih pemenang debat best speaker pada ajang Duta Wisata Riau tahun 2024. Mahasiswa Hukum UIR Raih Best Speaker pada Kontes Duta Wisata Riau 2024
Sebaran titik panas.(ilustrasi/int)Hotspot di Inhil Masih Terdeteksi Satelit BMKG Pagi ini, Titik Api Nihil
  Anggota Ombudsman RI, Hery Susanto (foto/ist)Ombudsman Soroti Permen KP Nomor 7 Tahun 2024 Terkait Pengelolaan Lobster, Kepiting, dan Rajungan
Ilustrasi harga emas Antam di Pekanbaru turun (foto/int)Harga Emas Antam 1 Gram di Pekanbaru Turun Jadi Segini
Satlantas Polres Pelalawan dalam kegiatan Forum RSPA.(foto: andi/halloriau.com)Forum RSPA Bahas Masalah Jalan di Pelalawan
Paket Khusus Haji 2024 dari XL.(foto: istimewa)XL Axiata Luncurkan Paket Khusus Haji 2024 untuk Jemaah Indonesia
Hujan di Riau.(ilustrasi/int)Prakiraan Cuaca Riau Hari ini: Hujan Ringan Hingga Sedang di Beberapa Wilayah
Komentar Anda :

 
Potret Lensa
Pj Gubri SF Hariyanto Lepas CJH Riau
 
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2024 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved