PEKANBARU - Tindak pidana korupsi berupa suap, gratifikasi, hingga pencucian uang yang dilakukan Muhammad Syahrir saat menjabat Kakanwil BPN Riau, melibatkan banyak pihak, baik individu maupun perusahaan.
Salah satu nama besar yang terseret adalah Andi Putra, bekas Bupati Kuansing yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) menerima suap Rp500 juta.
Setidaknya ada 95 orang saksi yang diperiksa dan dihadirkan selama persidangan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang menjerat Syahrir, dan diketahui tak hanya menjalankan aksinya selama menjabat di BPN Riau, tapi juga di Maluku Utara.
"Hal inilah yang harusnya diperhatikan majelis hakim. Betapa seriusnya kejahatan yang dilakukan syahrir, dan kita mendesak hakim agar menghukumnya dengan berat karena sudah membuat citra BPN menjadi amat buruk," kata Koordinator Umum Senarai, Jeffri Sianturi yang selama ini mengawal kasus Syahrir.
Jeffri menjelaskan, jabatan Syahrir sebagai pemberi izin pembuatan dan pembaruan HGU dari 25 hingga 250 hektar serta pemberian rekomendasi jika pengajuan lebih dai 250 hektar untuk diserahkan ke BPN Pusat.
Ia juga berhak untuk menyelesaikan masalah pertanahan di lapangan seperti konflik dengan masayarakat, pembukaan blokiran HGU dan pembinaan PPAT, kerjasama dengan bank dan lain sebagainya.
"Maka atas kewenangan itulah syahrir membuat perusahaan, PPAT, pegawai bank, pegawai pertanahan menuruti permintaannya dan tidak berani membantah," papar Jeffri.
Dari 23 persidangan yang telah dijalankan, Senarai mencatat, selama Syahri menjabat Kepala BPN Maluku Utara ia terima pengajuan Hak Guna Bangunan (HGB) dari tiga perusahaan tambang yaitu PT Jababeka Mortai, PT Industrial Wedebay Industrial Park dan PT Teka Mining Resources yang terletak di Morotai Selatan serta Halmahera Tengah.
"Dan perusahaan listrik negara di tidore kepulauan. Atas pengajuan permohonan di maluku utara, syahrir juga menerima sebanyak Rp4,9 miliar," jelasnya.
Kemudian, Jeffri melanjutkan, ketika Syahrir menjabat di Riau ia terima dari perusahaan sawit yakni dari Satimin pengurusan tanah terlantar HGU PT Peputra Supra Jaya Rp20 juta dan Jusman Bahudin pendaftaran HGU PT Sekarbumi Alam Lestari sebanyak Rp80 juta.
Kemudian, Ahmad Fahmi Halim untuk perpanjangan PT Eka Dura Indonesia sebanyak Rp1 miliar, Indra Gunawan pengurusan HGU PT Safari Riau sebanyak Rp10 juta dan Suhartono dalam pengurusan HGU First Resource Grup antara lain PT Riau Agung Karya Abadi, PT Perdana Inti Sawit Perkasa, PT Surya Intisari Raya, PT Meridan Sejati Surya Plantation sebanyak Rp15 juta.
Semasa Syahrir di Riau, permohonan HGU yang sudah selesai yakni PT Agritama Palma Lestari, PT Adei Plantation & Industry, PT Dian Anggara Persada, PT Riau Anugerah Sentosa, PT Graha Permata Hijau, PT Nusantara 5, PT Riau Agung Karya Abadi, PT Inecda, PT Peputra Masterindo dan PT Safari Riau.
Untuk permohonan yang diteruskan ke Kementerian ATR/BPN yakni PT Sewangi Sejati Luhur, PT Pulau Kundur Perkasa, PT Perdana Intisawit Persada, PT Eka Dura Indonesia, PT Surya Palma Sejahtera, PT Surya Intisari Raya, PT Sumber Jaya Indahnusa Coy, PT Meridan Sejati Surya Plantation.
"Selama pengurusan berlangsung ia (syahrir) juga menerima sebanyak Rp8,2 miliar yang ditempatkan di rekening keponakan, pembantu dan adik ipar," papar Jeffri.
Anak buah Syahrir juga menerima uang dari perusahaan seperti yang diakui Risna Virgiyanti yang menerima uang Rp14 juta dari Sudarso General Manajer PT Adimulia Agrolestari.
Sutrilwan juga menerima dari Sudarso Rp75 juta untuk perbaikan gedung Kantah Kampar. Suhartono juga akui sering biayai sewa mobil kala Syahrir pulang kampung ke Palembang, serta membelikan peralatan kantor Pertanahan Dumai dan Kanwil Riau yang rutin menerima hewan kurban dan berikan barang saat peringatan Hari Tata Ruang.
"Maka total uang yang diterima syahrir selama menjabat di maluku utara dan riau sejak 2017 hingga 2022 adalah sebanyak Rp21.130.375.401," ungkap Jeffri.
Diketahui pada Senin (7/8/2023) lalu Penuntut Umum KPK telah menuntut Syahrir penjara selama 11 tahun 6 bulan, serta uang pengganti sebesar Rp21,1 miliar plus SGD (Singapore Dollar) 112.000.
"Namun tuntutan itu masih terlalu ringan. Dengan kejahatan seperti ini, kami mendesak majelis hakim untuk memberikan syahrir 20 tahun penjara dan seluruh asetnya baik yang dikuasai dirinya ataupun keluarga, disita," tegas Jeffri.
Jeffri menyebut besok, Kamis (31/8/2023), adalah sidang pemberian vonis. Ia mengharapkan agar masyarakat ikut mengawal kasus ini agar Syahrir dapat dihukum maksimal.
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda)