www.halloriau.com  


BREAKING NEWS :
Disdukcapil Pekanbaru Tetap Buka Layanan Rekam e-KTP Besok dan Hari Pencoblosan
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Tegas Tolak Pernikahan Beda Agama, MA: Indonesia Bukan Negara Sekuler
Selasa, 29 Agustus 2023 - 17:13:17 WIB

JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) tegas menyatakan Indonesia bukan negara sekuler, dan melarang adanya praktik nikah beda agama di tanah air, dengan mengeluarkan Surat Edaran MA (SEMA).

Hal ini disampaikan MA menyusul langkah Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara mengizinkan pernikahan beda agama.

"Terkait permohonan penetapan perkawinan antarumat yang berbeda agama, mahkamah agung telah menerbitkan pedoman sebagaimana termuat dalam SEMA nomor 02 tahun 2023, yang pada pokoknya melarang pengadilan mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan antarumat yang berbeda agama," ucap Kabiro Hukum dan Humas MA, Sobandi dilansir detik.com, Selasa (29/8/2023).

Dalam Pembinaan Teknis dan Administrasi bagi Pimpinan di Banjarmasin, hakim agung Takdir Rahmadi menerangkan pada saat proses penyusunan SEMA Nomor 2 Tahun 2023, kelompok kerja (Pokja) MA telah melibatkan para stakeholder terkait, antara lain Majelis Ulama Indonesia (MUI), tokoh agama dan pemuka agama Islam, Kristen, Katolik, Hindu dan Buddha untuk menyerap aspirasi dengan tetap mempedomani ketentuan Pasal 2 ayat 1 serta Pasal 8 huruf f UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

"SEMA yang telah diterbitkan oleh mahkamah agung juga telah sejalan dengan putusan mahkamah konstitusi nomor 24/PUU-XX/2022 tanggal 31 januari 2023," ungkap Sobandi.

"Terkait isu pelanggaran HAM terhadap pelarangan perkawinan antarumat yang berbeda agama, dapat diterangkan bahwa implementasi HAM di indonesia berbeda dengan HAM di negara-negara sekuler, di mana HAM di indonesia tetap mengacu pada pancasila sebagai norma dasar pembentukan hukum yang sila pertamanya adalah Ketuhanan Yang Maha Esa," ucap Sobandi.

Sebagaimana diketahui, SEMA Nomor 2/2023 itu ditandatangani Ketua MA Syarifuddin pada 17 Juli 2023. Belakangan, sepasang kekasih mengajukan permohonan pernikahan beda, yaitu pria GA dan perempuan RY. GA beragama Katolik dan RY beragama Protestan. Permohonan diajukan ke PN Jakut dan dikabulkan.

"Memberikan izin kepada para pemohon untuk melangsungkan pencatatan perkawinan beda agama di kantor dinas kependudukan dan catatan sipil Jakut dan memerintahkan pegawai kantor Dukcapil Jakut untuk melakukan pencatatan perkawinan beda agama para pemohon," ujar bunyi penetapan PN Jakut.

Penetapan itu diketok oleh hakim tunggal Yuli Effendi pada 8 Agustus 2023. Di mana tanggal penetapan itu beberapa pekan setelah SEMA lahir.

"Membebankan biaya perkara kepada para pemohon Rp135 ribu," ujar Yuli Effendi.(*)

   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Proses perekaman data e-KTP.(ilustrasi/int)Disdukcapil Pekanbaru Tetap Buka Layanan Rekam e-KTP Besok dan Hari Pencoblosan
Direktur Eksekutif Indopol Survey Ratno Sulistiyanto.Survei Elektabilitas Nasir-Wardan Unggul di Kampar, Wahid-Haryanto Moncer di Pekanbaru
Tengku Azwendi, Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru (foto/int)Fraksi Demokrat DPRD Pekanbaru Perjuangkan Kenaikan Gaji THL
Dekan Fakultas Ilmu Komunikasi dan Hukum Universitas Hang Tuah Pekanbaru Ilhamdi (kemeja batik) saat foto bersama mahasiswa (foto/Yuni)Dekan Fikom Universitas Hang Tuah Pekanbaru Imbau Mahasiswa Tak Golput
Pemkab Kuansing menggelar acara ramah tamah dengan Pjs Bupati dan Pjs TP- PKK Kuansing (foto/ultra)Sri Sadono Akhiri Masa Tugas Sebagai Pjs Bupati Kuansing
  Gedung Bawaslu RI.Bawaslu Ingatkan Pukul 00.00 Malam Ini Alat Peraga Kampanye Mulai Ditertibkan
Suzuki menawarkan promo menarik kepada konsumen di GJAW (foto/ist)Meriahkan GJAW 2024, Suzuki Indonesia Hadirkan Promo Menarik
Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti melaksanakan Rakor pembersihan APKJelang Masa Tenang Pilkada 2024, Bawaslu Kepulauan Meranti Matangkan Persiapan Pembersihan APK
Rumah mantan Pj Walikota Pekanbaru, Muflihun disita Polda Riau (foto/int)Rumah Mantan Pj Wako Muflihun Disita Polda Riau, Diduga Terkait Kasus SPPD Fiktif
Ketum Pengurus Pusat IKA Unri, Wan M. Hasyim rekomendasikan nama alumni di Pilkada 2024 (foto/dini)IKA Unri Rekomendasikan 8 Nama Alumni di Pilkada Serentak 2024, Ini Daftarnya
Komentar Anda :

 
 
 
Potret Lensa
Honda CDN Riau Kunjungi www.halloriau.com
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2024 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved