Eks Kadis LHK Pekanbaru Tersangka Tumpukan Sampah Nyaleg, Polisi Bilang Begini
Sabtu, 26 Agustus 2023 - 06:38:08 WIB
PEKANBARU - Mantan Kepala Dinas LHK Pekanbaru, Agus Pramono, yang menjadi tersangka tumpukan sampah maju sebagai calon anggota DPRD Riau. Terbaru, polisi justru menyebut Agus belum tersangka.
"Masih dalam proses untuk memberikan kepastian. Tinggal kita laksanakan gelar saja ini, belum (tersangka). Belum pernah diperiksa sebagai tersangka," kata Direktur Reskrimum Polda Riau Kombes Asep Darmawan, Jumat (25/8/2023).
Asep mengaku tidak ada melihat berkas Agus dalam status tersangka. Padahal, status tersebut pernah diumumkan oleh Direktur Reskrimum sebelumnya yakni Kombes Teddy Ristiawan dan Asep sebagai Wakil Direktur Reskrimum saat itu.
"Saya baca dokumennya belum ada (tersangka). Makanya saya mau gelar lagi. Yang ngumumkan siapa, coba saya baca dulu berkasnya. Kemarin saya baca-baca, saya lihat tidak ada keterangannya (tersangka)," kata Asep tegas.
Diketahui, Agus Pramono maju sebagai Caleg DPRD Riau dapil Riau I. Bahkan nama Kolonel Inf (Purn) Agus Pramono masuk dalam Nomor Urut 8 dari Partai NasDem.
Partai NasDem sebagai partai tempat Agus bernaung mengaku telah meminta berkas dan wawancara. Dalam proses itu, Agus disebut 'bersih'.
"Menurut dia (Agus), status sudah tak tersangka lagi. Kemarin Pak Agus kami wawancara, semua calon kami wawancara. Menurut Pak Agus dia sudah konfirmasi ke polisi, dia sudah tak tersangka," sambung Dedy.
Selain wawancara, Agus juga melengkapi seluruh berkas calon. Berkas-berkas itu di antaranya adalah surat bebas pidana dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau (SKCK).
"Dia dapat surat bebas pidana, SKCK juga dia dapat. Polda-nya juga keluarkan SKCK atasnama beliau," kata Dedy menegaskan.
Agus Pramono Jadi Tersangka Tumpukan Sampah
Agus resmi ditetapkan tersangka tumpukan sampah pada 29 April 2021 lalu. Polisi juga menetapkan Adil Putra, anak buah Agus sebagai tersangka.
"Setelah dilakukan pemeriksaan para saksi, saksi-saksi dari masyarakat 20 orang, ahli pidana, lingkungan hidup dan ahli lainnya. Dinyatakan sampah itu melewati ambang batas lingkungan," ujar Direktur Reskrimum Polda Riau, Kombes Tedy Ristiawan, di Pekanbaru, Jumat (30/4/2021) lalu.
Penyidikan sendiri telah dimulai sejak 15 Januari 2021. Persoalan sampah di Pekanbaru tersebut menjadi perhatian Menteri LHK, Siti Nurbaya.
"Kamis kemarin kita lakukan gelar perkara untuk penentuan status tersangka. Maka kita tingkatkan status dua saksi AP, mantan Kadis DLHK dan AP, Kabid Pengelolaan Sampah dari saksi jadi tersangka," kata Tedy.
Keduanya dinilai lalai dan sengaja melakukan pembiaran sampah. Sehingga, keduanya dinilai sebagai orang yang bertanggung jawab, seperti yang dilansir dari detik.(*)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :